
Way Kanan, Lampung- Beritainvestigasi.com Pemerintah Kabupaten Way Kanan resmi mendapatkan persetujuan penerapan Manajemen Talenta dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 742 Tahun 2026.
Persetujuan ini menjadi tonggak penting penguatan sistem merit dalam pengelolaan ASN yang profesional, objektif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan keputusan ini, Pemkab Way Kanan telah memenuhi syarat implementasi Manajemen Talenta sesuai peraturan perundang-undangan.
Sistem ini menjadi landasan pengembangan kompetensi, karier, promosi, mutasi, hingga suksesi jabatan yang objektif, transparan, dan berbasis kinerja. Diharapkan setiap jabatan diisi aparatur berkapasitas dan berintegritas, serta tercipta regenerasi kepemimpinan birokrasi yang terencana.
Keberhasilan ini berkat komitmen kuat mendukung reformasi birokrasi, yang ditandai dengan pelaksanaan asesmen kompetensi, pemetaan talenta, hingga penyusunan perangkat aturan pendukung.
Penerapan ini memberikan kepastian pengembangan karier bagi ASN sekaligus meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemkab Way Kanan berkomitmen terus mengoptimalkan sistem ini demi mewujudkan birokrasi profesional serta mendukung tercapainya Way Kanan Mandiri dan Sejahtera. (Feri Nando)