
Na’as bagi AM (41) warga Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan, Lampung Utara, bak kata ungkapan sudah jatuh ketimpa tangga pula, Minggu (08/08/2021).
Ia terpaksa berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga melakukan pengancaman kepada korban Karim (50) warga satu desa dengannya, sebagaimana dengan laporan yang diterima pihak Polsek Abung Selatan LP/B-300/ VII/2021/ SPKT Sektor Absel/ Res LU/ Polda Lpg tanggal 7 Agustus 2021.
Kapolsek Abung Selatan, AKP Suryadinata S.H, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono S.I.K., M.S.I, mengatakan dugaan peristiwa pengancaman tersebut bermula dari korban Karim meminjam uang kepada terduga pelaku inisial AM sebesar Rp.5.000.000.
Hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 sekira pukul 14.00 WIB, terduga AM mendatangi korban menanyakan dan meminta pinjaman uangnya tapi belum didapat, terduga AM pun kesal dan mengancam korban dengan menggunakan senjata (jenis Replika Airsoft guns).
Berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, tim Opsnal kita pada Sabtu 7 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB, mengamankan Terduga pelaku (AM).
“Terkait kepemilikan senjata, AM memperlihatkan kartu keanggotaannya (sebagai anggota salah satu club) dengan masa berlaku sampai dengan 11 Maret 2022, namun kebenaran nya masih kita dalami,” ujarnya.
” Saat ini terduga AM berada di Mapolsek Abung Selatan berikut barang bukti dan tengah dilakukan proses penyidikan, terhadapnya dapat di jerat Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman disertai dengan kekerasan,” tutur AKP Surya. (Elman)