
Tanjungpinang, Kepri – Beritainvestigasi.com Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Andi, mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami seorang wartawan Kepri bernama Era yang diketahui pada saat itu sedang menjalankan tugas jurnalistik. Menurut Andi, insiden tersebut sangat disayangkan karena tugas wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
“Kekerasan terhadap wartawan yang sedang bertugas adalah tindakan melanggar hukum. Wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Andi
Andi menegaskan pentingnya semua pihak menghormati tugas wartawan sebagai penyampai informasi kepada publik. Ia juga meminta aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan demi menjaga kebebasan pers.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Kebebasan pers adalah bagian penting dari demokrasi, dan tugas wartawan harus dihormati,” tambahnya.(A. Ridwan)















