KNTI Menilai Penggusuran Rempang dan Galang Tidak Sesuai UU Perlindungan Nelayan

Bintan2396 Dilihat

Bintan – BeritaInvestigasi.com.
Sikap Pemerintah dalam mengkaji dampak permanen terhadap Masyarakat persisir di pulau Rempang dinilai bertentangan denga UU NO 7 tahun 2016, tentang Perlindungan Nelayan dan Pembudidaya. Hal itu diungkapkan humas KNTI Kabupaten Bintan.

” Ini tidak sesuai dengan apa yang dialami saudara saudra kita nelayan di pulau Rempang dan Galang kota Batam, ” ungkap Putra di Sekretriat KNTI Kabupaten Bintan. selasa (12/09/ 2023).

Putra mengatakan, hak hak nelayan ini seperti terzolimi oleh kebijakan investasi.

“Kita lihat saja di Pasal 11 ayat 2 UU Perlindungan nelayan yang mana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di larang membuat Kebijakan yang bertentangan dengan upaya perlindungan nelayan dan pemberdayaan nelayan, ” katanya.

Menurutnya, relokasi masyarakat pesisir di sana tidak boleh di lakukan begitu saja harus lah di kaji berdasarkan landasan Sosiologis, Empiris dan Yuridis nya.

“Mereka nelayan yang menggantungkan hidup dengan laut dan pantai tidak bisa di pisahkan, ” ujar Putra.

Pria yang menjabat sebagai Humas KNTI Bintan  sangat menyangkan tindakan aparat penegakan hukum yang mana gas air mata sampai masuk ke perkarangan tempat pendidikan atau sekolah yang masih ada aktifitas belajar mengajar di sana.

“Periuk nasi mereka itu nelayan pesisir ketika lautnya hilang, mereka jauh dari wilayah kerja nya maka siapa yang akan menjamin kehidupan dan pendapatan nya itu, ” lanjut Putra.

Dia berharap Pemerintah lebih jeli dan memikirkan nasib rakyatnya yang turun temurun berada di sana bukan investasi yang belum tentu serta merta.

“Investasi itu harus memberikan dampak positif dalam bentuk kebaikan kepada masyarkat lokal dan lingkungan dan pasti juga ada dampak negatif, ” pungkaanya.   (Red)