Kopkar Milik PT BPR Bumi Artha Status Nonaktif, Tapi Masih Berjalan

Kota Metro, Lampung4245 Dilihat

Kota Metro, Lampung –  Beritainvestigasi.com. Koperasi Menara Gading milik Koperasi Karyawan (Kopkar) PT. BPR Bumi Artha yang berlokasi di Jl Ahmad Yani No. 75, Metro Timur, Kota Metro, Lampung, diduga sudah beberapa tahun tidak melaporkan kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT), tetapi masih menjalankan aktifitas.

Kopkar milik Bank Eka Bumi Artha ini bergerak di bidang Usaha Simpan Pinjam khusus Karyawan Bank dan Usaha Mini Market.

Dari hasil keterangan mantan Anggota Koperasi yang tidak bersedia disebutkan namanya, mengatakan, koperasi tersebut tidak melakukan RAT selama tiga tahun saat dirinya masih bergabung di koperasi tersebut.

“Saya menjadi anggota koperasi sekitar tahun 2008 dan tidak menjadi anggota lagi di tahun 2018. Di tahun 2018 yang saya tahu tidak melakukan RAT selama kurang lebih tiga tahun. Saat saya menanyakan anggota yang masih aktif di tahun 2022 ini pun belum juga melukukan Kegiatan RAT,” tuturnya.

“Memang secara teknis untuk aturan kegiatan laporan RAT sudah jelas minimal melakukan 1 kali dalam setahun, ini yang saya tahu, hingga saat ini belum juga melakukan kegiatan RAT sudah pasti melanggar ketentuan berlaku,” ,ucapnya.

Saat Tim Media Beritainvestigasi.com mendatangi koperasi tersebut, Staf koperasi yang sudah 20 tahun bekerja, Yani, mengatakan, memang dari tahun lalu hingga saat ini belum melaksanakan laporan kegiatan RAT koperasi.

Yani

“Untuk sejauh ini terkait tentang koperasi langsung saja sama pengurus terkait, saya hanya karyawan biasa dan saya tidak ada wewenang untuk menjawab terkait RAT, nanti saya disalahkan pengurus,” kata Yani. Rabu  (10/11/2021).

Terkait hal tersebut, kepada Awak Media Beritainvestigasi, mantan Pembina Dinas Koperasi Provinsi Lampung, Dian Hertinasari, yang dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, menjelaskan, pada tahun 2018 dulu, dirinya sudah tiga kali mengingatkan kepada pihak koperasi untuk melakukan laporan kegiatan RAT, tetapi dari pihak koperasi tidak menangapi persoalan ini.

“Di tahun 2018 dulu sudah tiga kali menegur kepada pihak koperasi untuk melaksanakan laporan kegiatan RAT tetapi dari pihak koperasi tidak menanggapi. Saya telpon berulang kali tidak diangkat sempat dichatting lewat pesan WhatsApp juga tidak di balas. Saat Saya berkunjung ke lokasi, pihak koperasi mengatakan masih menyusun struktural keanggotaan dikarenakan Ketua koperasi mengundurkan diri,” jelas Dian.

Dikatakan Dian,  untuk koperasi yang tidak melaporkan kegiatan RAT, oleh pihak koperasi otomatis status dinonaktifkan dari Online Data Sistem (ODS).

“Di data ODS dinonaktifkan. Otomatis koprasi tersebut tidak bisa melakukan pengajuan, dikarenakan harus melengkapi Sertifikat NIK, apalagi sekarang harus melampirkan Izin Usaha OSS (Online Singel Submission) tidak melakukan laporan, otomatis dari sistem kami dianggap tidak berjalan, ” terangnya.

Menjadi pertanyaan publik, bila apa yang disampaikan Dian Hertinasari sesuai dengan aturan yang berlaku, kenapa Kopkar tersebut masih terus berjalan dan kenapa Dinas terkait tidak mengambil tindakan?

Hingga berita ini ditayangkan, Pimpinan Koperasi Karyawan tersebut sangat sulit ditemui untuk dikonfirmasi mengenai RAT.  (Tama).

Editor : Wesly (Asesor UKW).