Korban Kekerasan Kecewa Atas Putusan Sidang di PN Tanjungpinang

Tanjungpinang, Kepri – Beritainvestigasi.com.  Sam’on, seorang WN Singapura didakwa melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap Yoshiko (istri) dan Oriko Amini (anak tiri), dihukum selama 7 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Rabu (01/03/2023).

Dalam persidangan terungkap penyebab dan akibat kasus ini hingga bergulir ke pengadilan, berawal dari diketahuinya Sam’on melakukan perselingkuhan dengan wanita lain oleh saksi korban(Yoshiko). Penyebab adalah saksi Yoshiko mengetahui pada saat itu terdakwa Sam’on berselingkuh dengan wanita idaman lain, yang selanjutnya  terjadi pertengkaran berujung pada kekerasan.

Akibat perbuatan terdakwa Sam’on,  Yoshiko mengalami luka dalam bagian kepala belakang dan dada kanan selalu merasa nyeri, serta pada bagian perut limpa dan pankreas  mengalami gangguan dampak dari pemukulan.

Sedangkan Oriko Amini mengalami luka pada bagian bibir, memar pada kepala bagian belakang, bahu kiri, tulang rusuk dan rasa cemas yang dalam kalau malam suka migrain, bahu tulang rusuk terasa nyeri, akibat perbuatan ayah tiri nya.

Terdakwa Sam’on sudah mengakui telah menganiaya korban di hadapan persidangan.

Selaku korban Oriko mengaku kecewa atas penegakan hukum yang dirasakannya sangat tidak adil.

“Kasus kekerasan ini merupakan preseden buruk terhadap penegakkan supremasi hukum, Saya selaku korban sebagai pencari keadilan kecewa, ini menjadi catatan kedepan bagi WNA lain yang melakukan kekerasan terhadap anak tidak  ada efek jera. Tidak menyangka ayah bisa kejam,” ungkap Oriko Amini.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa Sam’on terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

”Menghukum terdakwa Sam’on selama 7 bulan, menetapkan penahanan terdakwa dikurangi selama ditahan. Paspor atas nama terdakwa dikembalikan pada terdakwa. Terhadap putusan ini, para pihak diberi waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, terima, pikir-pikir atau banding, “Kata Siti Hajar S.H, ketua Majlis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Dilain pihak, Penasehat hukum korban menyatakan menghormati putusan yang telah ditetapkan.

“Yah kami selaku Penasehat Hukum menghormati putusan yang sudah berkekuatan Hukum tetap. Kedudukan korban dalam sistem peradilan pidana maupun dalam praktik peradilan relatif kurang di perhatikan karena ketentuan hukum Indonesia masih bertumpu pada perlindungan bagi pelaku (offender oriented), padahal dari pandangan kriminologis dan hukum pidana kejahatan adalah konflik yang menimbulkan kerugian pada korban,” ujar Penasehat Hukum.

Dia memaparkan, Secara teoritis dan praktik pada sistem peradilan pidana Indonesia kepentingan korban kejahatan diwakili oleh jaksa penuntut umum sebagai bagian perlindungan masyarakat sesuai teori kontrak sosial dan teori solidaritas sosial.

“Semoga personalan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku. Semoga korban dapat menjalani kehidupan yang lebih baik. Ada pun langkah berikut nya tentang ketidak puasan terhadap pelayanan bagi mereka korban para pencari keadilan yah kita masih belum tau,” tambahnya.

Sementara itu, Terdakwa Sam’on menyatakan menerima, sedangkan JPU Bambang Wiratdany, S.H menyatakan pikir-pikir.

(****)