KPK Tetapkan Hakim Agung dan 9 Orang Lainnya Jadi Tersangka. Ini Kasusnya..

Jakarta, Nasional2240 Dilihat

Jakarta – Beritainvestigasi.com. Kabar terbaru berhembus dari Lembaga Anti Rasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dikabarkan, KPK resmi menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.

Selain Dimyati, KPK juga menetapkan 9 (sembilan) tersangka lain dalam kasus yang sama. 10 (Sepuluh) orang tersangka tersebut terjerat kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kasus tersebut terkait dengan pengurusan perkara laporan pidana dan gugatan perdata Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, tim KPK menangkap 8 (delapan) orang dalam OTT di dua lokasi, Jakarta dan Semarang.

“Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 8 orang pada Rabu (21/09/2022) sekira pukul 15.30 Wib di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah,” kata Firli, Jumat (23/09/2022).

Berikut daftar 10 tersangka tersebut ;

1. SD (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung Mahkamah Agung.
2. ETP (Elly Tri Pangestu) Hakim Yudisial / Panitera. Pengganti Mahkamah Agung
3. DY (Desy Yustria), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
4. MH (Muhajir Habibie), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
5. RD (Redi), PNS Mahkamah Agung.
6. AB (Albasri), PNS Mahkamah Agung.
7. YP (Yosep Parera), Pengacara.
8. ES (Eko Suparno), Pengacara.
9. HT (Heryanto Tanaka), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
10. IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Lebih lanjut, Firli menyebutkan bahwa pihaknya juga telah menahan 6 (enam) orang tersangka.

Keenam tersangka yang telah ditahan itu adalah ETP, DY, MH, AB, YP, dan ES.

“Keenam tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai 23 September sampai 12 Oktober 2022,” jelas Firli.

Kemudian Firli menghimbau kepada 4 tersangka lainnya SD, RD, IDKS, dan HT untuk Kooperatif hadir ke KPK sesuai jadwal pemanggilan yang akan segera dikirimkan.  (redaksi/@mfibi).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).