
Hal tersebut disampaikan oleh Pangkoarmada I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P., saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media yang berlangsung di Mako Lanal Batam Sengkuang, Batam, Kepri, Selasa (24/08/2021).
Pangkoarmada I mengatakan, kurang lebih tiga minggu yang lalu KRI John Lee telah menangkap satu buah kapal tengker berbendera Bahamas muatan Crude Oil Gross Bbls, ini berawal karena kecurigaan pada sebuah kapal yang sedang lego jangkar diperairan teritorial Indonesia tepanya di sebelah Selatan Anambas,” tuturnya.
“Setalah didalami pemeriksaan adanya nota diplomatik dari Kedutaan Besar Kerajaan Kamboja NO.212/REC-JKT/2021 tanggal 24 Juli 2021, tentang permohonan dukungan otoritas terkait di Indonesia menahan kapal MT. Strovolos yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah,” ungkapnya.
Dan ayat (2) Nahkoda yang berlayar diperairan Indonesia pada wilayah tertentu wajib melaporkan semua informasi melalui stasiun radio pantai terdekat serta Kapal MT. Strovolos berada di perairan Indonesia tidak mengaktifkan AIS sehinga melanggar pasal 10 JO pasal 3 Permenhub RI Nomor 58 tahun 2019.
“Akhirnya terhadap pelaku diancam pidana hukuman selama 1 tahun penjara dan didenda paling banyak Rp.200.000.000,-, proses hukumnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam,” pungkas Pangkoarmada I.
Hadir dalam kegiatan tersebut Danlantamal IV, Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han dan Danlanal Batam, Kolonel Laut (P) Sumantri K, M.M. (Red).