Keterangan Foto: Pertemuan Kuasa Ahli Waris Pulau Ranoh, Azhar Bersama Tim Dirjen Gakkum KLHK di Kota Batam
Batam, Kepri- Beritainvestigasi.com. Kuasa Ahli Waris kebun Pulau Ranoh, Azhar melayangkan surat ke Menteri Agraria & Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta ditembuskan ke Presiden, Kapolri, KPK hingga Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, sejak Selasa (14/11/2023).
Surat yang dilayangkan oleh Kuasa Ahli Waris ini untuk meminta pertimbangan Menteri ATR/BPN atas dugaan Tumpang Tindih dan Penyerobotan Lahan kebun Pulau Ranoh.
“Kami ada mengajukan permohonan pengukuran kebun Pulau Ranoh ke BPN Batam, melalui surat nomor IP.02.01/1653-21.71.200/X/2023, tertanggal 26 Oktober 2023, BPN Kota Batam menerangkan bahwa Berdasarkan Data Peta Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Batam untuk Area Penggunaan Lain pada Pulau Ranoh sudah terbit Hak Guna Bangunan (HGB), nomor 18/Pulau Abang an PT. Megah Puri Nusantara (PT.MPN) seluas 8,76 Hektar. Dasar apa BPN Batam menerbitkan surat tersebut?” tegas Kuasa Ahli Waris bertanya-tanya.
Lebih lanjut, Azhar menjelaskan bahwasanya objek lahan HGB PT.MPN tersebut diduga kuat termasuk kedalam dan tumpang tindih pada lokasi lahan kebun kelapa dan lain-lain yang terletak di Pulau Ranoh yang dimiliki oleh neneknya almarhum Djojah Binti Nurdin dan Hasnah Binti Nurdin
“Kita memiliki bukti Surat Tebas tahun 1961, yang dikeluarkan oleh Asissten Wedana Bintan Selatan, Kabupaten Kepulauan Riau dan diperiksa oleh M. Jacub Nur Kepala Kampung Pulau Abang, Kecamatan Pulau Abang,” terangnya.
Kemudian Azhar juga menunjukkan Surat Keterangan Tanah, nomor 1.012 s/d 1.019 atas nama Joyah Binti Nurdin dan nomor 1.020 s/d 1.027 atas nama Hasnah Binti Nurdin dan mereka tidak pernah merasa memindah tangankan atau menjual lahan kebun tersebut hingga saat ini.
Dalam bukti berikutnya, Azhar juga menerangkan bahwa sebagaimana dalam kesepakatan dan dari proses mediasi, negosiasi dengan pihak Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, status tanah tersebut telah dilaporkan tumpang tindih dan masih dalam keadaan sengketa kepemilikan, berdasarkan surat yang ditujukan kepada Bapak Henky/ Subhan, agar semua kegiatan di Pulau Ranch di Kecamatan Galang dihentikan, tanggal 16 Oktober 2017 serta surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau, untuk tidak diterbitkan sertifikat.
“Dalam surat undangan dari Unit Saber Pungli Provinsi Kepulauan Riau, nomor B/Und-24/VIII/2019/UPP Prov. Kepri, tertanggal 02 Agustus 2019, pihak BPN Batam, Lurah Pulau Abang, Camat Galang dan kedua Nenek kami turut hadir, masak orang BPN juga tidak faham. Kan kesimpulan dan keputusannya untuk ganti rugi lahan serta hentikan aktifitas,” tambah Azhar.
Sehubungan dengan apa yang disampaikan oleh Kuasa Ahli Waris ini, pihaknya mempertanyakan apa yang menjadi dasar pertimbangan penerbitan Sertifikat HGH atas nama PT. MPN seluas 8,76 Hektar oleh BPN Kota Batam.
Dari hasil investigasi tim media ini dilapangan, beberapa fakta mengarahkan terkait dasar surat penerbitan sertifikat atas nama PT MPN, tidak berdasarkan alas hak yang benar. Terhadap kegiatan operasional PT MPN di Pulau Tanah, terindikasi juga belum memiliki izin. Diantaranya izin terminal khusus (pelabuhan turun naik penumpang), izin reklamasi terkait kegiatan penimbunan pasir disekitar area pelabuhan, izin pemanfaatan hutan, perambahan dan penebangan hutan bakau (mangrove).
Bahkan lebih parah lagi, akses kepantai ditutup untuk masyarakat umum oleh pengelola pulau Ranoh, seolah menjadi private Island.
Padahal berdasarkan pasal 9 PMNA/Kepala BPN Nomor 17/2016, tentang penataan pertanahan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menyebutkan bahwa, “Pulau pulau kecil dapat diberikan hak atas tanah, dengan ketentuan paling luas 70% dari luas pulau, sesuai dan mengacu kepada tata ruang propinsi/ kabupaten/ kota setempat dengan perincian 30% hutan negara, 30% untuk area publik dan kepentingan masyarakat setempat”.
Penjelasan tersebut menerangkan bahwasanya pantai termasuk publik domein, tidak boleh ditutup oleh pengelola pulau.
Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Kantor BPN Kota Batam, Deni Prasetyo, S.E., M.M, saat dikonfirmasi tim media ini, belum memberikan tanggapan sama sekali. (Tim)