
“Kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) oleh seluruh ASN dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) oleh seluruh pejabat dilaksanakan melalui Aplikasi SERAYA. Mohon kewajiban kita ini dilaksanakan sebelum batas waktunya. Jika terdapat kendala segera berkoordinasi dengan Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga,” kata Bintang di Ruang Saharjo Kantor Wilayah.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa selain LHKASN dan LHKPN, kewajiban Laporan Pajak Tahunan juga tidak boleh dikesampingkan. Penyampaian Laporan Pajak Tahunan dibuat sesuai dengan SPT Tahunan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Diharapkan pelaporan ini bisa diselesaikan sebelum akhir Januari ini,” tutupnya.
Terlaksanaka secara hybrid, seluruh pegawai hadir mengikuti baik secara langsung maupun melalui jaringan. (Gunawan, S/ Kanwil KUMHAM Sumut)