
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan, Pelaku perampokan berhasil kita amankan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku yang berinisial IR alias Joker (22) yang juga merupakan mantan pekerja di Puskesmas tersebut, terang Kapolres dalam kegiatan Konferensi Pers pada Jumat pagi (10/09/2021).
Kapolres menjelaskan, kejadian perampokan tersebut terjadi pada hari selasa malam tanggal 31 Oktober 2021, Joker menjalankan aksinya dengan cara masuk melalui jendela yang tidak terkunci dan langsung menuju Kamar korban YK (47) yang sedang tertidur, selanjutnya joker mencoba meraba saku celana korban namun korban tesadar dan langsung dipukul kepala mengunakan kayu yang telah dibawa joker sebelumnya.
Setelah menerima laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Bintan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamakan Joker di sebuah rumah yang berada di Kampung Krabat, Desa Sri Bintan dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam dan selanjutnya Joker bersama barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Mapolres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (W35/Red).