
Menurut Kennedy, sertifikat HGB atas nama PT Terita Pratiwi Development (TPD) dan PT Kemayan Bintan (KB) tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah sejak 1995–1996. Lahan tersebut dibiarkan terbengkalai tanpa adanya pemanfaatan yang jelas, yang bertentangan dengan aturan agraria yang berlaku.
“Kami mendesak Menteri ATR/BPN segera mengambil tindakan tegas. Tanah tersebut sudah lama dibiarkan tanpa pemanfaatan, padahal ini melanggar ketentuan perundang-undangan. Jangan sampai aturan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas Kennedy Sihombing.
Keluhan Masyarakat Dompak
Masyarakat Dompak, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, yang mengklaim memiliki lahan di atas area HGB milik PT TPD dan PT KB, telah lama melaporkan permasalahan ini kepada Komisi IV DPR RI yang membidangi kehutanan. Pasalnya, lahan tersebut mayoritas merupakan kawasan hutan mangrove yang memiliki fungsi penting sebagai kawasan lindung pantai.
“Pemberian HGB di atas kawasan mangrove jelas tidak tepat. Ini berpotensi merusak ekosistem pantai, menghancurkan habitat biota laut, dan merugikan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari sumber daya tersebut,” ujar Anthoni Sihombing.
Rekomendasi Komisi IV DPR RI
1.Pemberian HGB di atas lahan mangrove tidak tepat dan harus ditinjau ulang.
2.Berpotensi merusak kawasan lindung pantai jika hutan mangrove ditebang untuk kepentingan perusahaan.
3.Dapat merusak ekosistem dan biota laut yang menjadi sumber penghidupan masyarakat sekitar.
4.Menimbulkan biaya besar bagi pemerintah untuk melakukan rehabilitasi jika terjadi kerusakan mangrove.
Berdasarkan temuan tersebut, Komisi IV DPR RI merekomendasikan agar Menteri ATR/BPN meninjau ulang pemberian HGB kepada PT TPD dan PT KB karena bertentangan dengan:
Undang-Undang Agraria No. 5 Tahun 1960
Undang-Undang Kehutanan No. 41 Tahun 1999
Indikasi Lahan Terlantar dan Tuntutan L-KPK
Desakan masyarakat Dompak ditindaklanjuti melalui surat dari Kantor ATR/BPN Kota Tanjungpinang kepada BPN Pusat pada 10 Agustus 2010. Surat tersebut menyebutkan bahwa lahan HGB milik PT TPD dan PT KB terindikasi sebagai tanah terlantar.
Namun, hingga kini, kedua perusahaan tersebut belum pernah dikenakan sanksi. Bahkan, Kantor Wilayah ATR/BPN dan Kantor ATR/BPN Kota Tanjungpinang diketahui melakukan rapat koordinasi terkait status lahan tersebut, yang justru berujung pada pengukuran ulang dan memberikan kelonggaran, meski statusnya telah final sebagai lahan terlantar.
“Kami melihat adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Bagaimana mungkin lahan yang sudah jelas-jelas terindikasi terlantar malah mendapatkan pengampunan? Ini menunjukkan adanya ketidakseriusan dalam penegakan hukum terkait pertanahan,” kata Kennedy Sihombing menambahkan.
Dasar Hukum
Pasal 27, 34, dan 40 Undang-Undang Agraria No. 5 Tahun 1960 menyebutkan bahwa hak atas tanah dapat dihapus jika tanah tersebut ditelantarkan.
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Tanah Terlantar, Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 7 ayat 3, menyebutkan bahwa tanah yang tidak diusahakan selama 2 tahun sejak diterbitkannya hak menjadi objek penertiban.
Tuntutan L-KPK
Berdasarkan fakta dan regulasi yang ada, L-KPK Provinsi Kepulauan Riau secara tegas meminta Menteri ATR/BPN untuk:
1.Mencabut Sertifikat HGB milik PT TPD dan PT KB.
2.Mengambil alih lahan tersebut untuk dijadikan bagian dari Bank Tanah demi kepentingan masyarakat dan pelestarian lingkungan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan. Tanah yang tidak dimanfaatkan semestinya bisa digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan dibiarkan menjadi lahan spekulasi tanpa manfaat,” tutup Kennedy Sihombing.
(Sub: K.S | Editor: A. Ridwan)