
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo, mengatakan, pemberian remisi ini dalam rangka perayaan hari raya Nyepi.
“Dari 10 orang warga Binaan yang beragama Hindu dan merupakan Warga Negara Asing hanya 8 orang yang mendapatkan remisi. 1 orang tidak bisa diberikan karena sudah mau bebas dan satu orang lagi tidak diberikan karena melakukan pelanggan tata tertib,” sebutnya.
“Karena saat ini, kita punya sistem penilaian prilaku warga Binaan. Sehingga kita harapkan mereka akan melakukan perubahan – perubahan ke arah yang lebih positif lagi kedepannya,” ungkapnya. (Wesly)
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).