Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjung Pinang Ajukan Remisi untuk 653 Narapidana

Bintan972 Dilihat
Keterangan Gambar : Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang di kampung Banjar kecamatan Gunung Kijang

Bintan -Beritainvestigasi.com Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjung Pinang, kampung Banjar Kecamatan Gunung Kijang mengajukan remisi untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Kemenkumham,” Rabu (02/08/2023).

Saat awak media mengkonfirmasi Kasubsi Register, Iswandi di ruangan KPLP, mengatakan bahwa Narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi, merupakan Narapidana yang sudah memenuhi syarat administrasi dan subsantif, katanya.

” Ada 653 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diajukan remisi, terbagi dalam 2 kategori, yaitu RU – I sebanyak 643 napi dan RU – II sebanyak 10 napi, pungkasnya.

Dari remisi yang diajukan Iswandi menjelaskan, sekitar 308 napi yang mendapatkan remisi 4 bulan. remisi tersebut merupakan yang paling tertinggi di tahun 2023. sedangkan 10 napi yang masih menjalankan subsider atau RU – II, ada 1 napi yang mendapat remisi Bebas.

” jumlah Narapidana yang ada di Lapas Narkotika sebanyak 716 orang, dan Narapidana yang tidak diajukan Remisi, sekitar 63 orang”, tutupnya

(Vins)