Lapor Kapolda Ajalah!, di Petatal Wilkum Polres Batubara Ada Gudang CPO Diduga Ilegal Bebas Beroprasi, Kapolres Dikonfirmasi Tidak Ada Respon

Batubara, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Diduga Ilegal, Praktik penampungan minyak Crude Palm Oil (CPO), yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, bebas beroprasi dan menjadi sorotan publik. 29/5

Sampai saat ini, belum ada penindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum Polres Batubara

Menurut keterangan yang berhasil didapatkan dari seorang pria bermarga Sitompul, yang merupakan salah satu sopir truk tangki, saat diintrogasi perihal aktifitas dilokasi mengaku jika benar adanya praktik pemindahan muatan di lokasi tersebut.

“Rp11.500 kami jual di gudang ini, Bang. Kami muat dari Perkebunan PTPN IV Tinjowan, Semuanya sudah dikondisikan ” ujarnya

Masyarakat sekitar lokasi menyebut jika keberadaan gudang ilegal ini bukan hanya sekedar merugikan perusahaan, tetapi juga menimbulkan keresahan bagi warga sekitar, sebab dengan padatnya intensitas lalu lintas truk tangki yang keluar masuk gudang tersebut memicu kebisingan, polusi debu, hingga meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.

“Kami resah. Selain bising, debu beterbangan dan jalanan jadi rawan kecelakaan. Kalau tidak ada tindakan, kami akan gelar aksi spontan,” ujar salah seorang warga yang terdampak.

Kapolres Batubara AKBP Dolly Nainggolan, pada (Senin, 25/5), telah dicoba dikonfirmasi perihal adanya aktifitas gudang CPO terebut, namun hingga saat ini tidak juga mendapatkan tanggapan.

Publik kini berharap agar bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjen.Pol Whisnu Hermawan Febrianto, S.I.K., M.H. turut memberikan atensi terhadap hal ini, untuk kemudian memerintahkan Kapolres Batu Bara, AKBP Dolly Nainggolan, segera melakukan penindakan terhadap gudang yang diduga kuat ilegal tersebut, hal ini dinilai penting guna menghindari potensi kerugian negara yang lebih besar. (Red)