
Menurut Ketua Lembaga KPK Kepri, Kennedi, banyak perusahaan yang tidak mengelola lahan sebagaimana peruntukannya sehingga lahan menjadi terlantar. Dalam situasi seperti ini, sesuai dengan Undang-Undang Agraria No. 5 Tahun 1960 Pasal 27, 34, dan 40, hak atas lahan tersebut dapat gugur dan kembali menjadi milik negara. Ketika lahan tersebut dikelola oleh masyarakat, maka masyarakat berhak memanfaatkannya.
“Hal ini jelas diatur dalam Undang-Undang Agraria No. 5 Tahun 1960, yang menyatakan bahwa hak atas lahan dapat hapus apabila lahan tersebut ditelantarkan. Masyarakat yang mengelola lahan terlantar itu juga memiliki hak untuk memanfaatkannya,” tegas Kennedi, di sampaikan pada awak media ini.
Lebih lanjut, Kennedi mengajak masyarakat Kepri untuk mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia tanah. Ia juga mengapresiasi pandangan Menteri ATR/BPN yang menekankan pentingnya keadilan dalam kepemilikan tanah sesuai amanat UUD 1945.
“Kami mendukung penuh apa yang disampaikan Menteri ATR/BPN terkait keadilan kepemilikan tanah. Hal ini adalah kebijakan yang mulia dan harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.
Sebagai pegiat anti-korupsi, Lembaga KPK Kepri berkomitmen untuk mendukung langkah pemerintah dalam membenahi tata kelola pertanahan dan memberantas praktik mafia tanah.
“Kami siap menjadi mitra pemerintah, khususnya dalam mendukung kebijakan Presiden Prabowo dan langkah reformasi di Kementerian ATR/BPN sebagai upaya pencegahan terhadap praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat,” tutup Kennedi.
(A.Ridwan)