LSM Lidik kepri mendesak Kajati kepri usut Dana Reklamasi Bintan

Bintan, Kepri1301 Dilihat

Bintan,BI-lembaga swadaya masyarakat lidik kepri mengapresiasi kinerja kejaksaan tinggi negeri kepulauan riau tentang penyelidikan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pasca tambang bauksit di kabupaten lingga ,sabtu 18/2/17 di tanjung pinang saat dikonfirmasi,

Pemeriksaan tersebut sudah direalisasikan oleh penyidik kajati kepri,Dewi Kartika selaku mantan kepala dinas pertambangan dan energy kabupaten lingga sudah dimintai keterangannya oleh penyidik kajati kepri,

Indra jaya ketua dpd lsm lidik kepri menyampaikan dan harapannya kepada kajati kepri agar pemeriksaan yg serupa terjadi di kabupaten bintan,selain kerusakan terparah terjadi di kabupaten karimun,lingga,tanjungpinang dan bintan,sehingga pemerataan penyelidikan dan pemeriksaan oleh kajati kepri benar-benar tepat sasaran dan terealisasi dlam waktu dekat,

Indra berharap kepada seluruh masyarakat agar supaya sama-sama menjaga kelestarian lingkungan sesuai tempat tinggalnya masing-masing,Masyarakat saat ini hanya taunya panas di kepri ini mencapai diatas rata-rata,yg diakibatkan kerusakan lingkungan  dan pemanasan globalisasi akibat pertambangan dan penebangan hutan secara ilegal dan gak beraturan dan tanpa ada etikat baik untuk mengembalikan keasliannya oleh si pelaku, tutup indra.

Berdasarkan PP nomor 1 tahun 2014 pertambangan di bintan secara resmi ditutup,selama 3 tahun lamanya kawasan pasca pertambangan di bintan seperti kelong,airklubi,mantang,galang batang dan masih banyak lg yg mungkin gk tersebutkan satu persatu,

“Kemana dana reklamasi pasca tambang selama 3 tahun nonaktif sampai saat ini dan pada dalam waktu dekat info yg saya dapat akan beroprasi kembali yg lama belum terobati malah mau buat kerusakan yg baru,jika gk ada etika baik dari sipemangku dan sipemegang IUP dan IUPK maka kita (lidik) akan melayangkan surat resmi kepada kajati kepri karena perbuatan tersebut jelas melanggar hukum pengrusakan lingkungan dipertegas indra,

Semenjak dinonaktifkannya kegiatan tersebut pada tahun 2014 bupati bintan tidak oftimal melaksanakan surat edaran Dirjen Minerba 05/E/37/DJB/2014 tentang pengelolaan dan pemantauan lingkungan,dan PP nomor 1 tahun 2014 dan Permen ESDM no.1 tahun 2014 sebab amanat dalam surat edaran tersebut jelas memerintahkan,

Surat tersebut ditujukan kepada gubernur,bupati,dan camat,sesuai kewenangannya diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan serta memberikan sangsi tegas kepada pemegang IUP dan IUPK yg tidak melaksanakan pengelolaan dan pemantauan kerisakan lingkungan termasuk pasca pertambangan,

Gubernur,bupati,camat agar segera melaporkan kepada menteri ESDM Cq.Dirjen Minerba,apabila dalam pengawasannya ditemukan adanya potensi pencemaran dan atau kerusakan lingkungan yg disebabkan karena tidak dilakukannya pengelolaan dan pemantauan lingkungan termasuk reklamasi pasca tambang. tegas dan tutup indra.(Rm7

)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Mantap Media Berita Investigasi.Net terus lakukan memberitakan permasalahan Dana Jamrek Jaminan Pasca Tambang Kabupatenb Bintan agar keberadaan bisa diketahui masyarakat secara tranparan.
    kita mengathui antara kondisi eksisting lingkungan di bintan ytang belum direklamasi selama 3 tahun.
    Kami mendukung Berita Investigasi …mengungkap fakta. Wassalam Lsm Lidik kEPRI