LSM PRL Akan Laporkan Kepala Sekolah SMPN 14 Bandar Lampung ke APH

Bandar Lampung – Beritainvestigasi.com. Pemberitaan yang sempat viral di beberapa media online terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di SMPN 14 Bandar Lampung, diduga kuat dilakukan oleh Oknum Komite Sekolah yang bekerja sama dengan pihak sekolah dengan alasan sumbangan suka rela, akhirnya mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Ketua Unum LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Aminudin, SP.

Saat dimintai tanggapannya, Aminudin mengatakan, apapun alasannya, ketika tidak ada regulasi dan UUD 45 yang menjadi dasar hukum kegiatan tersebut, adalah Pungli.

“Sumbangan suka rela atau kesepakatan yang nominalnya ditentukan walaupun itu bervariasi, apapun bahasanya, jika bertentangan dengan aturan, itu adalah Pungli,” tegas Aminudin kepada Awak Media di ruang kerjanya, Kamis (20/03/2025).

Lanjutnya, mengenai Komite Sekolah, nemang diberi kewenangan untuk mencari sumber dana guna mendukung pedidikan yang ada di sekolah masing-masing di luar bantuan pemerintah dalam rangka mencari dana pendukung kegiatan sekolah tersebut. Komite diperbolehkan melakukan langkah-langkah dengan meminta sumbangan dari Wali Murid, Pengusaha, atau Perusahaan maupun Donatur yang peduli dengan pendidikan.

Terkait peran serta Wali Murid, salah satu sumber dana. Tapi, pada intinya tidak boleh memberatkan, tidak boleh ada tekanan atau kewajiban. Ketika Wali Murid tak mampu untuk membayar, itu wajib dibebaskan dari segala macam pungutan. Ketika kesepakatan dalam rapat komite dengan menyimpulkan dan menentukan nominal yang harus di bayar, diduga kuat kesepakatan yang bertentangan dengan perundangan – undangan, baik itu Permendikbud, Pergub, Perbup dan Perda. Maka, itu adalah kesepakatan perbuatan kejahatan dan jelas itu ada konsekuensinya, diduga ada pelanggaran hukum.

Terkait pungutan/sumbangan pembinaan pendidikan di SMPN 14 Bandar Lampung, Aminudin mengungkapkan, kesepakatan tidak berdasarkan aturan adalah Pungli.

Dijelaskannya, LSM PRL bersana Forum Wartawan Independen Nusantata(FOR-WIN) akan melaporkan dugaan Pungli di SMPN 14 Bandar Lampung kepada Aparat Penegak Hukum.

Hingga berita ini dimiar, Awak Media ini masih berusaha mencari akses untuk mengkonfirmasi ke Kepala Sekolah SMP 14 Bandar Lampung