
Tanjungpinang-beritainvestigasi. Seperti yang dimuat berita Antara baru-baru ini bagi masyarakat yang mau melaporkan tindakan korupsi, maka kepada pelapor akan diberikan upah berupa hadiah.
Media Online telah menulis dugaan oknum pejabat penting di Provinsi Kapri bermain dalam kuota rokok FTZ sehingga oknum mafia pajak rokok tersebut akan dilaporkan oleh Ketua LSM Komite Pemantau Korupsi Ilham Rokan SH ke KPK.
Sabtu (6/10) Rokan Ilham SH mengatakan Bahwa sejumlah istri pejabat penting di Provinsi Kepri diduga ikut bermain dengan koota rokok tersebut di kawasan bebas Free Trade Zona (FTZ). Sehingga tidak tertutup kemungkinan rokok non pajak itu bisa sampai ke Singapura dan Malaysia termasuk negara Asia lainnya.
Ditempat terpisah Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan 7.000 laporan dari istri kepala daerah, sekretaris daerah hingga Kepala Bappeda soal korupsi pejabat.
Agus mengatakan, laporan biasanya dilakukan orang-orang terdekat kepala daerah tersebut.
“Setelah kami pelajari dan pantauan dari laporan tersebut, terjadilah yang dinamakan operasi tangkap tangan,” ucap Ketua KPK itu.
Dijelaskanya, negara menyediakan hadiah uang bagi warga yang melaporkan tindak pidana korupsi dan pelapor akan mendapat hadiah senilai 0,02 persen dari total jumlah kerugian negara yang di korupsinya.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksana Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tambah Agus.
“Berdasarkan ketentuan itu maka pihak kita sedang mempelajari secara detail pelanggaran apa yang dilakukan mafia rokok ini, serta ketentuan seperti apa yang di langgar dalam aturan Free Trade Zona (FTZ) sedang kita himpun data untuk diteruskan kepada KPK” Jelas Ilham.// Jhonson.