
Ketapang, Kalbar— Beritainvestigasi.com. Pihak Manajemen SPBU Kuala Satong mengecam keras beredarnya narasi pemberitaan unilateral dan opini hoaks yang menuduh SPBU tersebut melakukan tindak pidana penyaluran BBM bersubsidi. Berita bertanggal 21 Juli 2026 yang ditulis oleh D.Arifin tersebut dinilai tendensius, menghakimi, serta mengabaikan asas keseimbangan berita (cover both sides).
Manajer SPBU Kuala Satong, Iwan, menegaskan bahwa penulis maupun wartawan yang menerbitkan artikel tersebut sama sekali tidak pernah melakukan konfirmasi, wawancara, ataupun meminta klarifikasi kepada pihak manajemen sebelum menyebarkan tuduhan ke publik.
“Apa yang dituduhkan itu sama sekali tidak sesuai fakta di lapangan. Kami menyalurkan BBM bersubsidi secara sah, patuh pada seluruh aturan, regulasi resmi Pertamina, dan tidak ada perubahan harga sedikit pun,” tegas Iwan dalam keterangan resminya. Selasa(22/07/2026).
Solusi Distribusi untuk Warga Pedalaman dan Kayong Utara
Iwan menjelaskan bahwa keberadaan SPBU Kuala Satong berada di titik strategis yang menjadi tumpuan utama pasokan energi bagi masyarakat dari berbagai daerah terpencil. SPBU ini tidak hanya melayani warga sekitar, tetapi juga masyarakat dari daerah yang jauh dari jangkauan fasilitas SPBU lain, termasuk warga dari wilayah Kabupaten Kayong Utara hingga area pedalaman.
Kebijakan penyaluran teknis di lapangan, termasuk pelayanan yang tertib kepada mitra kios eceran lokal, diambil sebagai langkah diskresi dan respons operasional untuk mengurai antrean panjang yang berpotensi memicu kemacetan parah di jalan raya. Langkah ini dinilai efektif menjamin pemerataan pasokan agar warga di daerah pelosok yang tak terjangkau SPBU tetap bisa mendapatkan hak BBM bersubsidi.
Murni Membantu Masyarakat, Warga Bantah Narasi Miring
Tuduhan sepihak dalam berita miring tersebut berbanding terbalik dengan apresiasi dari warga lokal maupun warga perbatasan wilayah yang bergantung pada pelayanan SPBU Kuala Satong.
“Kami justru merasa sangat terbantu dengan kebijakan dan keberadaan SPBU Kuala Satong. Dulu kalau mau dapat BBM kami harus antre berjam-jam, bikin jalanan macet parah, bahkan warga dari pelosok dan Kayong Utara kesulitan dapat minyak. Sekarang jalan lancar, pasokan terbantu, dan kami tidak perlu buang waktu antre panjang lagi. Narasi tuduhan itu ngawur dan tidak sesuai fakta,” ujar salah seorang warga setempat saat di temui(22/07)pagi.
Pelanggaran Etika Jurnalistik & Asas Praduga Tak Bersalah
Manajemen SPBU menyesalkan penyebaran narasi yang langsung memvonis pihak SPBU melakukan “tindak pidana” tanpa pembuktian hukum, proses pemeriksaan resmi, ataupun putusan pengadilan yang sah. Tuduhan sepihak tersebut merupakan bentuk penghakiman secara ugal-ugalan yang melanggar Asas Praduga Tak Bersalah (presumption of innocence) serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Atas kerugian nama baik yang ditimbulkan, Pihak SPBU Kuala Satong secara resmi meminta redaksi terkait memuat Hak Jawab dan Koreksi ini secara penuh sesuai dengan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta mengimbau publik untuk tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak terverifikasi.
Sebelumnya dilansir dari ungkapfakta.info diberitakan dengan judul: SPBU Kuala Satong Lakukan Tindak Pidana Distribusi BBM Subsidi. Pertamina dan Polda Wajib Proses Pemilik
Penyelewengan distribusi BBM subsidi kembali mencuat. Kali ini praktek maling tersebut terjadi di SPBU Kuala Satong Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang.
Disitu masyarakat mengeluh melihat pelayanan penyaluran BBM subsidi lebih memprioritaskan konsumen yang memakai wadah drum plastik dalam skala jumbo, seperti yang dikutip Kayong Informasi.
” Ini harus diproses, masak penyaluran BBM subsidi dikuasai oleh pembeli yang memakai drum plastik. Sementara kami pengantri setia cuma dapat sisanya. Pertamina dan Polisi jangan diam dong, panggil pemiliknya, ” gerutu warga setempat.
Kami heran, katanya, kok SPBU tersebut tidak ada rasa takut sedikitpun dengan pihak Pertamina maupun Aparat Keamanan, apa karna mereka tidak pernah ditangkap sehingga penyimpangan itu terus berjalan.
” Kami minta petugas dan pemilik SPBU dipanggil dan diproses hikum, mengingat kejadian pelanggaran berat ini sudah sejak lama berlangsung. Jika dibutuhkan, kita juga akan membuat laporan resmi ke Polda Kalbar maupun Pertamina, terkait tindak pidana tersebut, ” tegasnya.(Verry)