Mangkir Sidang, PPID Probolinggo Gagal Total Dalam Pelayanan Informasi Publik

Nasional635 Dilihat

 

Probolinggo, Jawa Timur,- Beritainvestigasi.com. PPID kota Probolinggo mangkir dalam sidang gugatan sengketa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang digelar oleh Komisi Informasi Jawa Timur.

Kegagalan total PPID Kota Probolinggo dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan informasi publik patut dipertanyakan, terutama ketika mereka absen tanpa alasan yang jelas dalam sidang di Komisi Informasi Jawa Timur.

Ketidakhadiran ini menggagalkan hak warga Kelurahan Pilang untuk memperoleh informasi tentang penggunaan anggaran di kelurahan mereka, dan menunjukkan ketidakpedulian PPID Kota Probolinggo terhadap hak-hak warga dan kewajiban mereka sebagai pelayan informasi publik.

Kegagalan ini bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan-peraturan ini mewajibkan badan publik untuk memberikan informasi kepada warga secara transparan dan akuntabel, sehingga PPID Kota Probolinggo seharusnya menjalankan tugasnya dengan baik.

Selain itu, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 pasal 14 ayat 2 (d) tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menjadi acuan dalam memberikan informasi publik. Namun, dalam kasus permohonan informasi SPJ Pokmas RW. 02 terkait kegiatan “GIRSERENG” (Pantai Permata) tanggal 08 September 2024, PPID Kota Probolinggo menyatakan bahwa ringkasan laporan keuangan hanya bisa diberikan apabila laporan keuangan tersebut telah diaudit. Kebijakan ini membatasi akses informasi publik dengan alasan bahwa informasi hanya dapat diberikan setelah laporan keuangan diaudit, yang tidak dapat menjadi alasan untuk tidak memberikan informasi sama sekali.

Warga memiliki hak untuk memperoleh informasi tentang penggunaan anggaran di kelurahan mereka, dan PPID Kota Probolinggo harus memberikan informasi tersebut secara transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, Komisi Informasi Jawa Timur memiliki peran penting dalam menegakkan peraturan perundang-undangan dan memastikan bahwa badan publik menjalankan tugasnya dengan baik. Komisi Informasi Jawa Timur harus mengambil tindakan tegas terhadap PPID Kota Probolinggo yang tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan, sehingga warga Kota Probolinggo dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan untuk mengawasi dan menuntut pertanggungjawaban dari pemerintah.

Dalam konteks ini, prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014 juga harus diterapkan. Pemerintah harus memastikan bahwa informasi publik dapat diakses dengan mudah dan transparan, sehingga warga dapat memantau dan mengevaluasi kinerja pemerintah.

Lebih jauh lagi, jika laporan penggunaan anggaran tersebut diduga fiktif, maka dapat memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan dan penyidikan jika terdapat dugaan laporan fiktif tersebut.

Dalam kesimpulan, kegagalan PPID Kota Probolinggo dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan informasi publik adalah bentuk ketidakpedulian terhadap hak-hak warga. Komisi Informasi Jawa Timur dan warga Kota Probolinggo harus terus mengawasi dan menuntut pertanggungjawaban dari PPID Kota Probolinggo untuk memastikan hak-hak warga dipenuhi.

Red

Sumber: Irfan Probolinggo