
Bandar Lampung -BeritaInvestigasi.Com. Sehubungan hari ini, Kamis (04/02/2021) ada informasi salah seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan yang berinisial Rd didatangi seorang Oknum Wartawan yang berinisial R, dimana dirinya mengaku sebagai Anggota/Pengurus Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Provinsi Lampung, membuat Ketua FPII Sekretariat Wilayah Prov. Lampung, Aminudin angkat bicara.
” Tidak ada Bendahara FPII Setwil Lampung yang berinisial R,” ucapnya dalam release yang dikirim ke beberapa Media Partnert FPII, Kamis (04/02/2021).
Ditegaskannya, Pengurus FPII Jelas tertulis dalam SK Setwil Lampung yang dikeluarkan olah Pengurus Presidium FPII (Pusat).
Sesuai dengan SK yang ditetapkan dari Presidium FPII No. 035b/SK/ Setwil/ Lampung/FPII/I/2021 yang ditandatangani Ketua Ketua Presidium dan Sekretaris Nasional, nama-nama Pengurus FPII Setwil Lampung adalah : Aminudin SP (Ketua Setwil), Edi Samsuri S.Pil (Sekretaris), Waluyo (Bendahara), Suroso (Ketua Divisi Organisasi), Mustofa (Ketua Divisi Jaringan), Safrudin (Ketua Divisi Kajian), M. Kasrozi SH (Ketua Divisi Advokasi), Ismail SE.MM (Ketua Divisi Pendidikan), Rofei dan Zaenal Abidin (Divisi Lingkungam Hidup) serta Reno Rosalino Mahesa SE .SH serta Muhidin Syarif (Ketua dan wkl. Ketua Divisi Olahraga).
Melihat hal tersebut Aminudin berpesan kepada semua pihak baik pihak Pemerintah atau Swasta, TNI/Polri Kepala Sekolah , Kepala Desa/Kampung, Camat, UPT, Puskesmas maupun Dinas serta stackholder lainnya dan masyarakat luas, bila ada yang mengaku Anggota atau Pengurus FPII Setwil Lampung selain nama-nama tertera diatas, untuk tidak dilayani.
Hal ini guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bersama.
Aminudin juga mengingatkan, bila ada oknum Wartawan yang mengatas namakan Pengurus FPII Lampung diluar nama yang ada di SK sebaiknya segera menghubungi pihak yang berwajib dan menghubungi pengurus FPII Provinsi Lampung atau segera menghubungi Pengurus FPII Korwil Kabupaten/ kota masing-masing.
“Saya berharap kepada semua pihak untuk segera menghubungi pengurus FPII setwil Lampung atau menghubungi pengurus FPII Korwil setempat, atau segera menghubungi aparat penegak hukum bila ada oknum yang mengatas namakan FPII diluar pengurus yang tertulis di dalam SK diatas, guna mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” jelas Aminudin.
Lanjutnya, segala tindak-tanduk oknum tersebut yang dapat merugikan pihak manapun, bukan tanggung jawab FPII Prov. Lampung.
( Wes/red )