
Medan, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan akhirnya memberikan klarifikasi menindaklanjuti pemberitaan media ini (Beritainvestigasi.com/ red), yang memuat informasi adanya dugaan warga binaan bebas melakukan jual beli narkoba di dalam Rutan. (Selasa, 17/3)
Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, melalui Kepala Pengaman Rutan, Harun, Al’ Rasyid, (Senin malam, 16/3), dengan menghubungi kantor redaksi media ini mengatakan bahwa pihaknya setelah menerima informasi dari pemberitaan media ini segera melakukan tindaklanjut dengan melakukan penelusuran dan klarifikasi internal
Sebelumnya, pada Senin (16/03/2026) sekitar pukul 14.40 WIB, media ini melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, serta Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Harun Al Rasyid, terkait informasi dugaan tersebut yang kemudian Pada hari yang sama sekitar pukul 16.18 WIB, berita berjudul “Lagi, Rutan Kelas I Medan Diguncang Isu Napi Bebas Jual Beli Narkoba.” terbit.
Sebagai tindaklanjut atas pemberitaan tersebut, Kepala Rutan langsung memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan untuk melakukan pendalaman informasi serta memastikan kondisi yang sebenarnya di lapangan.
Dari hasil penelusuran, dugaan yang menyebutkan keterlibatan seorang warga binaan bernama “Rindam” merujuk kepada WBP Raja Rindam Sihotang yang setelah dilakukan pengecekan diketahui telah dipindahkan dari Rutan Kelas I Medan ke Rutan Kelas IIB Tarutung sejak 28 Februari 2026.
Kemudian terhadap dugaan lain yang menyeret nama warga binaan berinisial “Bulek” juga tidak ditemukan
Tidak sampai disitu, petugas juga melakukan razia pada kamar hunian blok B yang disebutkan dalam pemberitaan, dan tidak ditemukan adanya aktivitas maupun barang terlarang.
Karutan, Andi Surya menegaskan bahwa Rutan Kelas I Medan secara rutin melaksanakan deteksi dini melalui kegiatan penggeledahan dan razia kamar hunian warga binaan sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran barang-barang terlarang, termasuk narkotika.(Red)