
menangapi hal itu Himpunan Mahasiswa Belakang Padang atau HMBP mendesak untuk segera melakukan pengusutan kasus yang melanggar HAM, Rabu (12/08/2020).
” Ini tindakan aparat paling tidak terpuji, bahkan tidak manusiawi ini tidak bisa dibiarkan. kami dari Himpunan Mahasiswa Belakang Padang Mengutuk keras perlakuan yang melanggar HAM ini, ” Ujar Nadim Selaku pendiri HMBP.
Penangkapan ini juga dinilai melanggar prosedur UU dimana adik korban dalam media Merdeka.com menyatakan tidak ada surat penahanan. yang mana sudah diatur dengan jelas dalam Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 14/2012” dan Perkap 14/2011).
” Ini jelas pelanggaran kode etik kepolisian, dimana dalam Pasal 13 ayat (1), (“Perkap 14/2011”) sudah diatur dengan jelas apa lagi Pasal 45 ayat (1) Perkap 14/2012
Penahanan wajib dilengkapi surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik, ” Tambahnya lagi.
Kasus pelanggaran Ham ini tidak boleh di tolerir , bisa – bisa saja ada perlakuan lainnya nantinya selain Hendri.
( Wak Alek )