Menko Yusril Tegaskan Penanganan Kericuhan 27 Agustus Harus Berjalan Tanpa Pandang Bulu

JAKARTA- Beritainvestigasi.com Pemerintah menegaskan bahwa penanganan hukum
terhadap rangkaian kericuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2026, termasuk kasus meninggalnya warga Pejompongan, Bambang Setiyawan, harus dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan tanpa diskriminasi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, aparat penegak hukum harus mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan.

“Penyelidikan harus dilakukan terhadap siapa pun yang berdasarkan informasi dan bukti awal diduga mempunyai keterlibatan, baik individu, kelompok maupun organisasi kemasyarakatan,”
ujar Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Yusril mengatakan, proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, aparat
penegak hukum dapat meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kalau dalam penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, tentu aparat penegak hukum akan meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan. Yang penting, semua proses itu harus didasarkan pada bukti dan dilakukan secara objektif,” katanya.

Menurut Yusril, pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kasus meninggalnya Bambang Setiyawan dalam rangkaian kericuhan di kawasan Pejompongan pada 27 Agustus lalu.
Pemerintah mendukung langkah Kepolisian yang telah melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerbitkan Laporan Polisi Model A untuk mengusut peristiwa yang menyebabkan Bambang meninggal dunia. Polisi juga telah memeriksa 14 saksi serta menganalisis rekaman CCTV dan berbagai video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dari hasil pendalaman itu, penyidik telah mengantongi dua sketsa wajah terduga pelaku pengeroyokan dan masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

Selain kasus Bambang, Kepolisian juga terus melakukan proses hukum terhadap rangkaian tindak pidana yang terjadi dalam kericuhan 27 Agustus. Pada 2 September 2026, Polda Metro
Jaya menyampaikan telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan.

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, serta analisis berbagai video dan konten digital yang berkaitan
dengan peristiwa.

Yusril menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan latar belakang, kelompok, maupun organisasi yang diikutinya. “Hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu. Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan tidak
boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Karena itu, Yusril meminta agar proses hukum terhadap seluruh rangkaian peristiwa tersebut diberikan ruang untuk berjalan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kalau seseorang terbukti melakukan tindak pidana, siapa pun orangnya dan apa pun latar belakangnya, tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak dapat dijadikan pembenaran bagi tindakan kekerasan, penganiayaan, perusakan, ataupun tindakan
yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Kita ingin kebenaran diungkap secara terang, korban mendapatkan keadilan, dan hukum berlaku sama bagi semua orang. Pemerintah akan terus menghormati proses hukum dan memastikan prinsip-prinsip negara hukum ditegakkan,” kata Yusril. (KEMENKO KUMHAM IMIPAS RI/ Red)