Menteri ATR/BPN : Sertifikasi Gereja Akan Saya Kawal dan Selesaikan Tanpa Diskriminasi

Jakarta – Beritainvestigasi.com . Sosok Menteri ATR/BPN RI saat ini jadi sorotan Publik (Positif), khususnya bagi Lembaga Keagamaan,  Kristiani.

Dikabarkan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menegaskan, pihaknya akan melakukan Sertifikasi Tanah Gereja tanpa diskriminasi hingga seluruh aset Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) dapat tersertifikasi.

“Sertifikasi Rumah ibadah (Gereja-red) akan saya kawal dan selesaikan, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi,” kata Menteri Hadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (07/11/2022) lalu.

Informasi yang dihimpun Media ini dari berbagai sumber kompeten, bahwa Kementerian ATR/BPN telah bekerja sama dengan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dalam men-Sertifikasi aset organisasi/Lembaga Keagamaan tersebut dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilakukan oleh Menteri ATR/BPN dan Ketua Umum (Ketum) PGI, Pdt. Gomar Gultom.

Dalam kesempatan itu, Ketum PGI menyampaikan tentang persoalan dan dinamika terkait pertanahan di Indonesia yang menurutnya harus dilakukan langkah-langkah antisipasi masalah sesegera mungkin.

“Pak Menteri tepat waktu, disiplin, tegas dan komit, ini yang dibutuhkan dalam menata persoalan pertanahan di Indonesia. Kami mengapresiasi kinerja 100 hari Pak Menteri ATR/BPN dan Wakil Menterinya. PGI juga banyak menghadapi persoalan pertanahan. Bahkan di Sidang Raya PGI 2019 di Sumba, mencatat bahwa krisis agraria dan krisis ekologi merupakan masalah yang mengemuka secara nasional,” kata Gomar Gultom.

Merespon hal itu, Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa, Pihaknya berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum terhadap semua Rumah Ibadah di Indonesia.
Menteri Hadi menegaskan bahwa kepastian hukum sangat penting untuk menghindari gangguan dari Mafia Tanah.

“Niat dan tujuan tunggal Kementerian ATR/BPN adalah ingin aset tanah lembaga atau ormas keagamaan termasuk PGI memiliki kepastian hukum sehingga tidak diambil oleh para mafia tanah,” kata Hadi.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN sudah bekerja sama dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk melakukan sertifikasi aset tanah organisasi keagamaan. Dalam waktu dekat, Kementerian ATR/BPN juga akan menandatangani MoU dengan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) dan lembaga keagamaan lainnya sebagai wujud dari Sila ke lima Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.  (redaksi/@mfibi).

Editor Wesly Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).