Minyak Goreng Langka, Pemerintah Diharapkan Memperbaiki Alur Distribusi Minyak Goreng di Bangka Tengah

Bangka Tengah, Kep. Bangka Belitung – Beritainvestigasi.com. Kebutuhan sehari-hari dalam rumah tangga terutama untuk memasak, salah satu komiditi yang selalu digunakan adalah minyak goreng. Hal tak dapat dipungkiri.

Namun, bagaimana bila salah satu kebutuhan pokok tersebut (minyak goreng-red) sulit untuk didapat (langka).

Seperti halnya hasil investigasi di lapangan yang dilakukan Awak Media beritainvestigasi.com. Pada saat ini, Jumat (11/03/2022), terutama di Koba dan Lubukbesar (bagian dari wilayah Bangka Tengah), minyak goreng sulit untuk didapat (langka).

Jika dilihat dari grafik, kenaikan minyak goreng tersebut telah terjadi sejak akhir tahun 2021. Pemerintah kemudian menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) per 1 Februari 2022.

Dalam kebijakan DMO, perusahaan minyak goreng wajib memasok minyak goreng sebesar 20% dari volume ekspor mereka. Kemudian dalam kebijakan DPO, pemerintah menetapkan harga CPO Rp 9.300 per kilogram.

Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit juga dicantumkan HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter. Namun, HET tidak bisa sepenuhnya berjalan di lapangan lantaran langkanya minyak goreng.

Diharapkan masalah kelangkaan ini dapat segera teratasi dengan baik di seluruh Indonesia terutama didaerah Bangka Tengah dengan memperbaiki pergerakan alur distribusi minyak goreng agar dapat sampai ke masyarakat.  (Joko)

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).