Miris!!! Diduga Kades Bangunsari Menerima Jatah Dari Pemilik Tambang Pasir

Lampung Selatan – Beritainvestigasi.com. Tambang pasir yang diduga ilegal di Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, semakin marak dan menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem. Mirisnya, diduga Kepala Desa (Kades) Bangun Sari menerima jatah dari pemilik tambang pasir, dan diduga memberikan izin beroperasi secara lisan pada pemilik tambang tersebut.

Berdasarkan informasi yang di dapat awak media, seseorang yang mengaku salah satu pemilik tambang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, tambang pasir atau galian C di sini ada 8 (delapan) titik, semuanya tidak mengantongi ijin, akan tetapi Kades telah memberikan ijin secara lisan dan menurut Kades, itu udah cukup.

” Kami di sini menyetor sebesar 35 ribu per satu rit, yang menurut pak Kades uang itu akan di bagikan pada para RT setempat dan untuk perbaikan jalan yang rusak,” ujarnya.

“Di sini setiap harinya bisa sepuluh sampai lima belas rit dalam satu titik, intinya kami menyetor ke Kades 35 ribu per rit,” kata penambang yang enggan disebutkan namanya, saat disambangi awak media di lokasi tambang pasir, Rabu (30/06/3021).

Ditempat terpisah, awak media menyambangi Kantor Balai Desa Bangunsari untuk konfirmasi dan klarifikasi, namun Kepala Desa Bangunsari sedang tidak berada di kantor. ” Pak Kades lagi tidak ada di kantor, beliau lagi Rakor mas,” Ujar Wati, Aparatur Desa (Kaur umum) di Kantor Balai Desa Bangunsari, Kamis (07/07/21).

Begitu juga dengan pesan WhatsApp, konfirmasi tidak ditanggapi, padahal pesan menandakan diterima dan dibaca.

Sementara itu, Ketua Yayasan LBH Kalianda, M.Husni, mengatakan, bahwa kegiatan penambangan pasir atau galian C yang tanpa izin bisa di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan Mineral dan batubara.

”Kalau nggak ada IUP, IPR atau IUPK bisa dipenjara 10 tahun dan denda 10 miliar,”ujar pentolan LBH Kalianda saat menjawab pertanyaan awak media.

Di tempat terpisah, Ahmad Miskat Bendahara Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) DPC Lampung Selatan menjelaskan, dampak dari penambangan pasir ilegal tersebut sudah barang tentu merusak lingkungan sekitar dan seharusnya di berikan sanksi terhadap pelaku penambangan pasir tanpa izin, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Dimana perbuatan penambangan tanpa izin pada hakikatnya telah
memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukum pidana sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Batu Bara Dan Mineral, menyebutkan bahwa :
“Barang siapa yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha
Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat atau Izin Usaha Pertambangan
Khusus sebagaimana dimaksud Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48 dan
Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang-undang ini
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)”.

“Apalagi ini ada dugaan Kades menerima jatah dari si pemilik tambang, dan ada dugaan pembiaran dengan adanya tambang ilegal, wah ini bisa dobel dobel sanksi nya,” tambahnya, saat di hubungi di kediamannya oleh awak media, Rabu (07/07/2021).

Sampai berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa (Kades) Bangunsari Kecamatan Tanjung Sari.  (Jaya/tim)