
Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Terlilit Hutang dengan Koperasi, SN (21) seorang wanita muda telah melakukan pembohongan publik.
Sebelumnya sempat viral, SN menjadi korban penjambretan pada Sabtu (29/01/2022) lalu, tepatnya di Jalan Sutan Syaril, Gang Dara Betuah, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalbar.
SN membuat laporan dan memberikan keterangan palsu kepada pihak Kepolisian, bahwa dirinya telah menjadi korban penjambretan oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam.
Kebohongan SN terungkap setelah Pihak Kepolisian Polres Ketapang melakukan Penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.
Perihal tersebut ternyata hanya sebuah rekayasa yang dibuat oleh SN untuk mengelabui dan menguasai uang pacarnya.
Menurut pengakuannya, SN terpaksa melakukan hal tersebut karena terlilit hutang.
“Saya akui saya salah, karena telah berbohong kepada pihak polisi dengan modus berpura-pura dijambret. Hal ini terpaksa saya lakukan karena demi membayar hutang Koperasi harian dan mingguan yang telah saya pinjam,” ucap SN, Senin (31/01/2022) malam.
SN menjelaskan, bahwa sebelumnya barang-barang miliknya yang dilaporkan hilang atau dijambret yang menjadi barang bukti penyelidikan polisi berupa uang tunai senilai Rp. 23 juta dan satu unit Handphone Apple merk I Phone 11 termasuk tiga luka sayatan pisau di lengan bagian kanannya semua hanya rekayasa.
“Uang tersebut milik pacar saya yang sengaja disimpan di ATM BCA milik saya, namun uang tersebut bisa saya pakai untuk keperluan saya apa bila mendesak. Jadi semua hanya rekayasa saya saja termasuk luka di tangan saya ini, saya sendiri yang melukai menggunakan pisau cutter,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut SN menyesali perbuatannya serta meminta maaf.
“Saya menyesali perbuatan saya, saya minta maaf kepada masyarakat luas dan pihak Kepolisian Polres Ketapang atas kasus rekayasa ini, hal ini saya lakukan karena terpaksa demi keperluan keluarga saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Primastya, menerangkan, terungkapnya kasus rekayasa tersebut setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi sekitar kejadian.
“Saat kita lakukan olah TKP dengan memeriksa CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian, kita melihat tidak adanya korban di lokasi TKP sesuai yang diceritakan oleh korban serta tidak ada satupun saksi yang melihat kejadian,” terang Primas.
Lanjut dikatakannya, bahwa terkait itu pihaknya telah menutup kasus tersebut dan telah memaafkan pelaku dengan catatan pelaku tersebut tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Kasus ini sudah kita tutup, mengingat pelaku sudah membuat pernyataan dan meminta maaf kepada masyarakat dan tidak adanya laporan pihak yang dirugikan. Selain itu mengingat pelaku merupakan tulang punggung keluarga,” pungkasnya. (Vr).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).