
Menurut pengakuan karyawan “Dua Saudara” yang saat itu dijaga Ronaldi dan Fadli, kejadian penipuan yang dialaminya terjadi pada Hari Senin (21/02/2022) sekira Pkl. 19.30 WIB.
” Pelaku minta transfer uang ke salah satu Bank atas nama Galang Dwi Prakoso, senilai Rp. 997.000. Setelah uang dinyatakan terkirim, dengan meninggalkan jaket berwarna coklat, pelaku langsung kabur dengan mengendarai Mobil Terios warna Abu-abu,” ucap Ronaldi kepada Awak Media sambil memperlihatkan bukti transaksi transfer telah berhasil.
Adapun kerugiaan yang dialami pengisian Top Up E-toll “Dua Saudara” senilai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). (Wesly).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).