
JAKARTA – Beritainvestigasi.com. Kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat mulai mengguncang dunia politik dan bisnis tambang nasional.
Setelah Kejaksaan Agung menetapkan SDT alias Sudianto alias Aseng sebagai tersangka, perhatian publik kini tertuju pada munculnya nama Saifin, anggota DPRD Kabupaten Sanggau dari Fraksi Golkar, dalam struktur perusahaan tambang PT Quality Sukses Sejahtera (PT QSS).
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkap PT QSS diduga melakukan praktik penambangan ilegal di luar wilayah izin resmi, namun hasil tambang tetap diekspor menggunakan dokumen perusahaan yang sah.
Modus tersebut disebut berlangsung selama bertahun-tahun, mulai 2017 hingga 2025, dan diduga melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
“PT QSS memiliki IUP resmi, tetapi aktivitas penambangan dilakukan di lokasi lain. Hasil tambang kemudian diekspor menggunakan dokumen perusahaan,” ungkap penyidik dalam keterangan resmi.
Kasus ini langsung memantik perhatian nasional karena menyeret nama tokoh politik daerah yang masih aktif menjabat. Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, nama Saifin tercatat sebagai direktur PT QSS.
Sementara itu, tersangka SDT alias Sudianto diketahui berperan sebagai beneficial owner perusahaan. Dalam struktur korporasi, sejumlah nama lain juga tercatat sebagai komisaris dan pemegang saham perusahaan tambang bauksit tersebut.
PT QSS diketahui memiliki izin operasi produksi bauksit seluas 1.334 hektare di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dengan masa izin hingga tahun 2038 dan status Clean and Clear (CNC).
Namun dugaan praktik penambangan di luar WIUP serta penggunaan dokumen resmi perusahaan untuk kepentingan ekspor dari lokasi berbeda kini menjadi pintu masuk Kejagung membongkar dugaan mafia tambang di Kalbar.
Penyidik juga masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Barat guna menelusuri aliran dana, dokumen perusahaan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tambang di Indonesia yang diduga melibatkan jaringan pengusaha, pemilik modal, dan aktor politik.
Publik kini menunggu langkah tegas Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tambang tersebut, termasuk membuka kemungkinan adanya tersangka baru dari kalangan pejabat maupun korporasi.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Saifin terkait namanya yang tercantum dalam struktur direksi PT QSS maupun terkait proses hukum yang sedang berjalan.(Vr)