
Organisasi masyarakat Laskar Jaga Dilaga mengapresiasi langkah cepat jajaran Reskrim Polsek Matan Hilir Selatan dalam menetapkan tersangka berinisial HRA (19). Namun, mereka menilai penanganan kasus belum menyentuh akar persoalan, terutama terkait dugaan keterlibatan pemilik modal atau “cukong” tambang ilegal.
Panglima Besar Laskar Jaga Dilaga, Daniel, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Ia mendesak aparat penegak hukum membuka seluruh fakta secara transparan.
“Ini menyangkut nyawa manusia. Jangan sampai kasus seperti ini terkesan ditutup-tutupi. Banyak kematian di lokasi PETI yang tidak pernah terungkap ke publik,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Daniel juga menyoroti dugaan adanya relasi antara oknum aparat dengan pelaku usaha tambang ilegal. Ia menyebut organisasi bernama PETIR (Persatuan Tambang Independen Rakyat) diduga menjadi tameng aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.
“Kalau hanya pekerja kecil yang ditangkap, sementara pemilik modal tidak tersentuh, publik berhak curiga. Ada apa sebenarnya?” tegasnya.
Diketahui, Pelapor adalah saudara korban bernama Suprapto alias Rendi Bin Sutaryo. Korban meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan di sebuah pondok di area tambang ilegal kawasan Indotani, Desa Sungai Besar, pada 3 Maret 2026.
Peristiwa bermula dari perselisihan terkait dugaan emas yang disembunyikan korban. Ketegangan antara korban dan tersangka berujung pada aksi kekerasan yang merenggut nyawa.
Polsek Matan Hilir Selatan telah menetapkan HRA sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang.
Kapolsek Matan Hilir Selatan, AKP Jumadi Hutabarat, menyatakan bahwa kasus masih dalam tahap penyidikan. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik usaha tambang.
Kasus ini mempertegas persoalan laten pertambangan ilegal di Kalimantan Barat—tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memicu konflik hingga merenggut nyawa. Transparansi penegakan hukum kini menjadi tuntutan utama publik.
Red