Oknum Anggota Polisi Digugat Pengacara Lantaran Perbuatan Melawan Hukum

Metro, Lampung – Beritainvestigasi.com. Oknum anggota Polisi di gugat oleh Pengacara dari Kantor Hukum Muda’i Yunus, S.H dan rekan, akibat dugaan perbuatan melawan hukum.

Dalam sidang perdana perkara Perdata yang digelar hanya dalam waktu sekitar 25 menit di Pengadilan Negeri Metro, Selasa siang (22/03/2022) itu, Pengacara Penggugat menyesalkan, sebab satu dari dua Tergugat tidak menghadiri sidang. alhasil Majelis Hakim terpaksa menunda persidangan hingga Senin pekan mendatang.

Muda’i Yunus, S.H, selaku Kuasa hukum penggugat 1 sampai 9 yakni Helmani, Roswati, Ermiyati, Alawiyah, Yofia Fitria Marga, dr. Faisol Darmawan, Andriansyah, M.M, Intan Permatasari dan Yudistira Satria, usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Metro Selasa siang (22/3) kepada awak media mengungkapkan, akibat terkendala belum hadirnya tergugat satu, Ali Rasid, S.H, selaku anggota Polri, warga Jl. Hasanudin No 2, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, maupun pengacaranya, terpaksa sidang yang sengaja dijadwalkan pada pukul 9.00 WIB, terpaksa molor hingga pukul 13.15 WIB.

Sementara tergugat dua yakni Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Metro, yang beralamat di Jl. AH Nasution, Kelurahan Imopura, Kecamatan,Metro Timur, Kota Metro hadir tepat waktu dengan diwakili oleh 3 petugas BPN yang membidangi persoalan hukum, namun sidang yang mengagendakan tahap mediasipun gagal dilanjutkan.

Muda’i Yunus, pengacara yang berkantor pusat di Jl. Kecapi Raya, No. 37 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan itu sedikit mengungkapkan, selaku kuasa hukum para penggugat, pihaknya mendalilkan gugatan perbuatan melawan hukum, para tergugat, salah satunya bahwa penggugat pada 13 Oktober 1995, telah membeli sebidang tanah di Jl. Hasanudin, Yosorejo, Metro Timur seluas 1.040 M2 seharga 32.500.000. Hal itu dibuktikannya dengan SHM No. 08.08.04.02.1.00586 atas nama Hi. Harun gelar Sultan Ratu Pengadilan.

“Pada tanggal 30 Juni 1996, beliau wafat, kemudian istri almarhum, Hj. Huzaimah juga wafat pada awal Januari 2022 lalu, sehingga tanah milik almarhum yang semula dikuasai oleh tergugat satu Ali Rasit, S.H, diminta oleh 9 ahli waris almarhum untuk segera dikembalikan,” ujar Muda’i Yunus, S.H.

Muda’i Yunus menambahkan, dengan sejumlah alasan yang ia kemukakan, diharapkan Majelis Hakim PN Metro nantinya dapat mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan tergugat satu melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga wajib menyerahkan sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa kepada para kliennya.

Sampai berita ini ditayangkan, Redaksi belum dapat mengkonfirmasi kepada para tergugat.  (Tama).

Editor : (Wesly Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).