
Aksi tersebut dilancarkan oleh OTK yang mengaku Dandim 0315/Bintan dengan menggunakan Nomor WhatsApp +6281221919996 yang menghubungi salah satu pejabat di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Tanjungpinang yang mana Instansi tersebut sebagai penentu lelang dan pengadaan langsung terkait semua proyek Pemko Tanjungpinang dengan dalih menawarkan Proyek Pembangunan Rumah Dinas dan Kantor.
Diketahui bahwa OTK tersebut menyatakan memerlukan akomodasi anggaran untuk Pejabat Mabes dan Pejabat Kementrian PUPR yang dikatakannya akan datang meninjau pelaksanaan Proyek tersebut.
“Orang itu ujung-ujungnya meminta sejumlah uang senilai 20 Juta Rupiah kepada pejabat tersebut dengan alasan membayarkan tiket akomodasi untuk pejabat dari Mabes dan PUPR, dan hal itu adalah penipuan,” ucap Plh. Pasinteldim 0315/Bintan, Lettu Inf Maswendra, SH.
Pasintel juga mengatakan jika ada orang yang menghubungi dengan nomor tidak dikenal dan meminta uang mengatasnamakan Dandim 0315/Bintan agar jangan pernah dipercaya karena itu jelas penipuan.
Menurutnya, bila ada pihak yang terlanjur melakukan transfer uang kepada OTK tersebut, diharapkan segera menghubungi bank yang digunakan untuk melakukan transfer.
“Tujuannya agar rekening penipu tersebut bisa diblokir. Bila ada laporan dari beberapa orang, biasanya pihak bank akan melakukan pemblokiran,” terangnya.
“Dan kepada masyarakat juga kami imbau agar tidak langsung percaya bila ada telepon dari seseorang yang mengaku Dandim 0315/Bintan, sebaiknya pasca menerima telepon tersebut, sesegera mungkin melakukan konfirmasi kebenarannya pada perwira Kodim yang dikenal,” tambahnya. (Wesly/red).