Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang Tahun 2018

Senggarang,binfo April 2018.

Pejabat  Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza, menyerahkan LKPJ Akhir Masa Jabatan Walikota Tanjungpinang Tahun 2018 kepada Pimpinan DPRD yang diwakili oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dani, yang didampingi perwakilan fraksi-fraksi, pada paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, tentang Penyampaian Pidato Walikota Tanjungpinang Terhadap Laporan Keterangan Pertangngungjawaban Akhir Masa Jabatan Walikota Tanjungpinang Tahun 2018, di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa pada bulan Maret  (27/03/2018).
Sebelum penyerahan dokumen, Raja Ariza, dalam penyampaian LKPJ tersebut menyebutkan, bahwa urusan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Tanjungpinang meliputi 33 urusan.
Pada kesempatan itu Pj Walikota Tanjungpinang membacakan laporan anggaran di setiap urusan secara detail, dari jumlah alokasi belanja, prosentase dari realisasi keuangan, hingga realisasi fisiknya, berikut OPD yang terkait.
Ia juga menyampaikan, bahwa pencapaian target akhir RPJMD selama kurun waktu 2013-2017, diukur menggunakan sebanyak 202 indikator kinerja daerah, baik indikator urusan wajib, urusan pilihan, maupun indikator makro/agregat.
Dari sebanyak 202 indikator tersebut, sebesar 66,31 % memiliki katagori sangat tinggi, 11.38% katagori tinggi, 8,42% katagori sedang, 1.98% katagori rendah, dan 9,90% katagori sangat rendah.
“Dengan demikian dapat disampaikan bahwa indikator kinerja baik (sangat tinggi dan tinggi), sebesar 88,12%, sedangkan indikator kurang baik (sedang, rendah dan sangat rendah) sebesar 11.88%,” bebernya.
Sebelum menutup pidato penyampaian LKPj tersebut, Raja Ariza menyebutkan, kerja keras antara eksekutif dan legislatif selama tahun anggaran 2017 telah berhasil membawa kemajuan positif di Kota Tanjungpinang.
“Ini terlihat dari adanya beberapa prestasi yang berhasil diraih, seperti, nilai hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah Kota Tanjungpinang 2017 sebesar, 77,39% (BB), dari Kementrian Pedayagunaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpar RB), dan prestasi lainnya,” tutupnya.
Setelah penyerahan dokumen, Ahmad Dani selaku pimpinan sidang mengatakan, Penyampaian Pidato Walikota Tanjungpinang Terhadap Laporan Keterangan Pertangngungjawaban Akhir Masa Jabatan Walikota Tanjungpinang Tahun 2018 itu akan dijawab oleh DPRD pada sidang selanjutnya.
Usai paripurna, didepan media massa, Raja Ariza mengatakan, yang disampaikan adalah LKPj Walikota selama lima tahun. Itu adalah masa jabatan Walikota
sebelumnya, yaitu H Lis Darmansyah bersama H Syahrul.
“Saya selaku Pj Walikota wajib menyampaikan LKPj tersebut, baik urusan wajib maupun urusan pilihan yang keseluruhannya terdiri dari 33 urusan. Yang saya sampaikan tadi hanya indikator kinerja saja. Secara keseluruhan indikator kita digolongkan kepada hampir 88%, dan cukup tinggi. Artinya penyelenggaraan urusan pemerintahan dapat dilaksanakan secara baik,” ungkapnya.
Bagi pencapai yang kurang baik, menurutnya, nanti DPRD akan melakukan pembahasan melalui Pansus, terhadap capaian tersebut dan akan memberikan beberapa rekomendasi.
“Supaya menjadi catatan kedepan, kira-kira urusan apa saja yang akan perlu difokuskan untuk kedepan nanti. termasuk mungkin saja nanti dari segi penganggarannya,” kata Ariza.
Paripurna itu juga dihadiri para pimpinan OPD dilingkungan Pemko Tanjungpinang dan undangan lainnya.esjeka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *