
Hal itu dikemukakan Pangeran Sultan Ternate Hidayat Mudafar Sjah, saat bincang-bincang dengan Ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII) Provinsi Maluku Utara Junaedi Abdul Rasid, bersama perwakilan Empat Sangaji asal Kecamatan Kao dan Kao Pesisir Kabupaten Halmahera Utara di Kedaton Kesultanan Ternate, belum lama ini.
Investasi sector pertambangan lanjut Ova Dayat, sejatinya ikut menggerakkan perekonomian masyarakat baik secara langsung maupun secara tak langsung di suatu daerah seperti di Provinsi Maluku Utara.
“kami memang memerlukan Investasi sector pertambangan. Namun, disisi lain kami juga meminta agar perusahaan tambang tidak melupakan hak-hak masyarakat adat yang berada di Kawasan tambang, termasuk hak Ulayat Kesultanan Ternate, ” jelas Pangeran Hidayat.
Lebih jauh Beliau menjelaskan, Provinsi Maluku Utara sebelum dimekarkan dan sebelum bergabung dengan NKRI pada tahun-tahun awal kemerdekaan NKRI, separoh dari wilayah Maluku Utara merupakan wilayah Kerajaan Ternate atau dikenal dengan Kesultanan Ternate.
Dalam sejarahnya, Kesultanan Ternate merupakan Kesultanan dengan daerah kekuasan yang cukup luas mencakup Ambon dan Sulawesi selain separoh Maluku Utara. Dengan begitu sudah selayaknya perusahaan tambang sebagai investor wajib menghormati hak Ulayat Masyarakat Adat dibawah kesultanan Ternate yang masih hidup hingga saat ini.
“Apabila ada silang sengketa terhadap para sangaji (Kepala Suku) pihak perusahaan hendaknya juga melaporkan atau memberikan informasi supaya pihak kesultanan dapat meluruskan perselisihan tersebut, ” imbau Pangeran Hidayat.
Ketua FPII Provinsi Maluku Utara, Junaedi Abdul Rasyid, ST yang biasa disapa Edi berujar pertemuan antara para Sangaji (Kepala Suku) dari Kecamatan Kao dan Kao Pesisir dengan pangeran Sultan Ternate itu menandakan pengaruh Kesultanan Ternate masih kental dan sarat hubungan emosional antara rakyat pengikut Kesultanan Ternate dengan para Pangeran Sultan Ternate.
“Dengan begitu maka untuk menyelesaikan persoalan ulayat (hukum) adat, tetap harus mengacu pada Kesultanan Ternate sebagai induk dari pelaksana hukum adat atau penerapan hukum adat di tengah-tengah masyarakat.” kata Edi.
Kondisi obyektif hari ini lanjut Junaedi, Kesultanan Ternate masih di sayang dan di cintai rakyatnya. “Rakyat tidak melupakan sejarah asal muasal berdirinya Kesultanan Ternate, untuk itu para investor yang mempunyai perusahaan tambang di Maluku Utara seharusnya tak melupakan hak ulayat dan hak Kesultanan Ternate,” jelas Edi (tim)
Sumber : FPII Maluku Utara