
Hadi Mulyani mengaku baru mengetahui keberadaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-5 yang diterbitkan Satreskrim Polres Melawi tertanggal 22 April 2026. Ironisnya, surat yang seharusnya menjadi sarana komunikasi resmi perkembangan perkara itu tidak pernah diterimanya secara langsung.
Menurut Hadi, selama ini dirinya justru tidak mengetahui adanya perkembangan terbaru dalam kasus yang telah dilaporkannya sejak Oktober 2025 tersebut.
“Saya baru mengetahui SP2HP yang kelima setelah pemberitaan ini ramai. Ternyata surat itu sudah ada dan dikirim ke pengacara, tetapi tidak pernah saya terima secara langsung,” ujar Hadi, Jumat (29/5/2026).
Dalam SP2HP Nomor B/448/IV/RES.2.5./2026/Reskrim, penyidik menjelaskan sejumlah langkah yang telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi, koordinasi dengan Dewan Pers, hingga konsultasi dengan ahli bahasa dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun yang menjadi perhatian serius Hadi adalah fakta bahwa pihak yang dimintai klarifikasi oleh penyidik disebut tidak pernah memenuhi panggilan yang telah dilayangkan.
“Itu SP2HP yang kelima sudah ada. Yang buat saya jadi aneh, panggilan buat terlapor sudah dua kali tetapi tidak pernah hadir, dan panggilan berikutnya juga tidak hadir. Seakan-akan panggilan penyidik hanya dianggap angin lalu. Pihak penyidik pun tidak pernah memaksa atau melakukan langkah tegas terhadap terlapor yang saya laporkan,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar. Mengapa pihak yang telah dipanggil berkali-kali oleh penyidik dapat terus mengabaikan panggilan tanpa konsekuensi yang terlihat di mata pelapor maupun publik?
“Saya penuh tanda tanya. Panggilan pertama tidak hadir, panggilan kedua tidak hadir, bahkan panggilan berikutnya juga tidak hadir. Kesan yang muncul, pelaku tidak menghormati proses hukum yang berlaku di negeri ini,” tegas Hadi.
Lebih lanjut, ia menilai lambannya perkembangan perkara berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Terlebih, laporan tersebut telah berjalan lebih dari enam bulan tanpa adanya kepastian hukum yang dapat menjawab rasa keadilan pelapor.
“Ini yang menjadi pertanyaan saya. Kok pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan tidak pernah hadir, tetapi penyidik terkesan diam,” tambahnya.
Berdasarkan isi SP2HP, penyidik menyatakan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Agenda yang akan dilakukan meliputi permintaan keterangan terhadap pihak yang belum hadir, meminta pendapat ahli bahasa, meminta keterangan ahli ITE dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, hingga pelaksanaan gelar perkara.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Tampubolon melalui Kasubsi Humas Aiptu Samsi memberikan jawaban singkat.
“Terima kasih pak, kami masih menunggu perkembangannya,” ujarnya. Sabtu (30/05/2026).
Di sisi lain, penyidik yang menangani perkara menjelaskan bahwa komunikasi dengan pelapor telah dilakukan melalui mekanisme SP2HP dan melalui penasihat hukum pelapor.
“Kami berkomunikasi dengan pelapor melalui SP2HP bang dan kami sudah komunikasi juga dengan PH-nya,” tulis penyidik melalui pesan WhatsApp.
Meski demikian, fakta bahwa pelapor mengaku baru mengetahui keberadaan SP2HP ke-5 setelah perkara tersebut menjadi sorotan media menambah daftar pertanyaan yang belum terjawab. Kondisi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa proses penanganan perkara berjalan lamban dan minim keterbukaan.
Kini publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum. Sebab, selain menyangkut kepastian hukum bagi pelapor, kasus ini juga menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Jika benar pihak yang dipanggil berkali-kali tidak pernah hadir memenuhi undangan penyidik, masyarakat tentu berharap ada penjelasan terbuka mengenai langkah-langkah yang telah dan akan ditempuh penyidik agar proses hukum tidak terkesan mandek di tengah jalan.(Vr)
**Deskripsi SEO (maksimal 150 karakter):**
Kasus pencemaran nama baik di Polres Melawi disorot. Terlapor disebut mangkir dari panggilan penyidik, publik pertanyakan kepastian hukum.
#PolresMelawi #PencemaranNamaBaik #HadiMulyani #SP2HP #PenegakanHukum #TransparansiPolri #Melawi #Kalbar #BeritaInvestigasi #KepastianHukum #SorotanPublik #KriminalKalbar #HukumIndonesia #PolisiPresisi #ViralKalbar