Parah.., Mantan Kades dan Anggota DPRD Lamsel Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Milik Warga Sejak Tahun 2012

Pasutri, Kades dan Anggota DPRD Lamsel Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Milik Warga Sejak Tahun 2012Lampung SelatanBeritainvestigasi.com. Bukan mengayomi dan memberikan pelayanan pada masyarakat secara maksimal, mantan Kepala Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Herry Putra bersama Istrinya, Farida Ariyanti yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat ini justru diduga menggelapkan Sertifikat Tanah milik warganya sendiri.

Dugaan penggelapan sertifikat tanah itu bermula pada tahun 2012 silam, dimana warga setempat, Tuanku Imam mengajukan pembuatan sertifikat tanah pada Pemerintah Desa.

Lantaran tidak kunjung selesai, Tuanku Imam sempat menanyakan sertifikat tanah yang diajukannya tersebut kepada Herry Putra yang saat itu sebagai Kades. Saat itu Kepala Desa (Kades) menjelaskan jika proses pembuatan surat tersebut gagal jadi. Maka sejak saat itu Tuanku Imam tidak lagi menanyakan kembali.

Namun setelah bertahun-tahun lamanya, barulah terkuak jika pembuatan sertifikat tanah yang Tuanku Imam ajukan rupanya telah selesai pada tahun 2012 lalu. Akan tetapi surat tanah tersebut tidak diberikan Herry Putra kepada pemiliknya lantaran diduga telah digadaikan kepada seorang ibu bernama Rosniati senilai Rp.30.000.000.

Digadaikannya sertifikat tanah milik Tuanku Imam ini baru terungkap setelah warga Desa setempat memberitahukannya belum lama ini.

Bukti digadaikannya sertifikat tersebut juga tertuang pada kuitansi transaksi yang Mereka yang ditandatangani diatas materai Rp.6.000 oleh Herry Putra dan Istrinya, Farida yang merupakan Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.

Lantaran merasa dirugikan akibat dugaan penggelapan sertifikat tanah tersebut, akhirnya Tuanku Imam berencana akan melaporkan perihal tersebut kepada pihak berwajib.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPW SPI Prov. Lampung sekaligus DPD Gercin Lampung, Hertop Halil yang merupakan Penerima Kuasa dari Tuanku Imam.

Dikatakan Hertop, niat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan telah dilakukannya. Mengingat mantan Kades tersebut belum lama ini telah meninggal dunia. Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada realisasinya.

Bahkan, dijelaskan Hertop, Farida tidak mau menemuinya dan Team saat hendak menyambangi rumah Farida. Salah seoorang anak Farida diwakilkan untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Kami harap yang bersangkutan segera menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak ada itikad baik, maka Kami akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum dalam waktu dekat,” tegas Hertop kepada Awak Media, pada Senin (10/07/2023).

Selain itu, Hertop juga menyampaikan telah mengantongi sejumlah barang bukti digadaikannya sertifikat tanah milik Tuanku Imam tersebut oleh Herry dan Farida.

“Buktinya sudah kita pegang semua, termasuk kuitansi transaksi penggadaian dan Saksi-saksi,” tandasnya.

“Dengan barang bukti yang ada, jelas Hertop, Ia akan melaporkan perkara ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Karena janji-janji dari pihak mantan Kades dan Farida untuk menyelesaikan,  tidak terbukti,” tutupnya.  (Red/Sumber : DPW SPI Lampung).

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan, Redaksi media ini masih berusaha meminta konfirmasi kepada Farida.