
Kayong Utara,Kalbar -Beritainvestigasi.com. Jumat(23/02/2024) Buntut dari anggota KPPS dan Linmas tidak terima Honor yang diduga uangnya digelapkan ketua PPS ternyata digunakan untuk modal judi online.
Sebelumnya Viral adanya dugaan penggelapan uang Honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara(KPPS) dan Linmas di Desa Nipah Kuning, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. Perihal tersebut menjadi ramai pembicaraan lantaran adanya protes dari anggota KPPS yang menyatakan belum menerima honor hingga usai hari pencoblosan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU)Kayong Utara, Nur Mus Jaefah dihadapan awak media menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima laporan kalau adanya honor KPPS di Desa Nipah Kuning yang belum dibayarkan, dan pihaknya pun melakukan penelusuran.
“Kita masih menelusuri apakah uangnya digelapkan atau tidak sinkron nya dimana, yang jelas kami dengar anggota kami KPPS itu sampai saat ini belum dibayar dan kami masih menelusuri dulu,” kata Nur Mus Jaefah di Sukadana Selasa(20/02/2024).
Kasus tersebut pun akhirnya dilaporkan KPU ke pihak Kepolisian Polres Kayong Utara. Yang mana total uang Honor KPPS dan Linmas sebesar lebih kurang 82 juta rupiah.
Sebelum membuat laporan resmi, Perihal tersebut sempat di mediasikan di Polsek Simpang Hilir, atas inisiatif Kapolsek IPTU Dede Sampul Minder, S.H mengingat adanya upaya anggota KPPS yang merasa kecewa hendak beramai-ramai mendatangi PPK di Kecamatan yang dikhawatirkan akan menggangu proses penghitungan Rekapitulasi hasil pemungutan suara yang sedang berlangsung saat itu.
Hasil dari mediasi tersebut, KPU Kayong Utara siap menggantikan uang honor KPPS dan Linmas di desa Nipah Kuning tersebut, batas waktu terakhirnya tanggal 27 Februari.
“Hasil mediasi yang kami lakukan itu dari KPU dan anggota KPPS serta Linmas, dari KPU menyanggupi untuk membayarkan uang honor KPPS dan Linmas yang tidak dibayarkan oleh AS(Ketua PPS) tersebut paling lambat tanggal 27 Februari untuk penyelesaiannya,” ujar Dede dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp Selasa (20/02)malam.
Sementara itu, Dede mengatakan kalau pihaknya menunggu laporan dari KPU atau pihak yang merasa dirugikan untuk proses lebih lanjut.
” Terkait yang bersangkutan, kita masih menunggu aduan dari KPU, pihak KPPS atau TPS yang merasa dirugikan. Mereka juga masih rapat mungkin besok(hari ini 21/02) baru bikin laporan apakah ke Polsek atau ke Polres, ” kata Dede.
KPU Kayong Utara melalui Abdul Khoir, salah satu Komisioner dikonfirmasi terkait kelanjutan kasus tersebut mengatakan, untuk Honor para anggota KPPS sudah dibayarkan, sedangkan terduga pelaku diamankan pihak Kepolisian Polres Kayong Utara.
” Udah dibayarkan, aman. Yang nakal diamankan oleh pihak kepolisian. Kami fokus ke pedulor(saudara) kita yang jadi KPPS dan Linmas, karena mereka tak harus jadi korban. Kami ambil alih untuk pembayaran nya, ” ujar Abdul Khoir Jumat(23/02).
Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Darmianto melalui Kasat Reskrim, IPTU Hendra Gunawan, dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya sudah mengamankan pelaku.
” Pelaku sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut, ” terang Hendra Gunawan.
Terkait motif pelaku Kasat Reskrim mengatakan kalau uang yang digelapkan digunakan untuk Judi Online. Atas perbuatannya pelaku terancam pidana melanggar pasa 474 KUHP.
“Digunakan judi online bang. Kita sangkakan dengan pidana penggelapan dalam jabatan bang pasal 374 KUHP, ” tutup IPTU Hendra Gunawan.
Vr