
Hal ini terlihat ketika Polsek Bunga Mayang Polres Lampung Utara menciduk seorang terduga pelaku Curat inisial AS (34) warga Dusun 4, Desa Isorejo, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolsek Bunga Mayang, IPDA Adeka Putra, S.H, M.H, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail S.H, S.I.K, M.I.K, mengatakannya pada, Rabu (24/11/2021).
“Kronologis kejadian saat itu, terduga pelaku AS tinggal di rumah saudaranya yang tidak berjauhan dengan rumah korban, terduga AS sering melihat korban membawa tas berisi Laptop. Sekali waktu pelaku mengintip salah satu kamar korban dan melihat ada Laptop yang diletakkan di atas kasur, kemudian pelaku mencongkel dan menarik pintu jendela, pelaku menjulurkan tangan ke dalam dan mengambil Laptop milik korban.
Setelah berhasil pelaku langsung pergi dan pulang ketempat orang tuanya yang berada di Desa Sungai Petai, Kecamatan Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan,” ungkapnya.
“Kini terduga AS sudah berada di Mapolsek Bunga Mayang untuk kita lakukan proses hukum, pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHP,” tegas Kapolsek. (En)