
Pemuda tersebut ditangkap hari Sabtu (11/09/2021), pukul 15.16 WIB, di Simpang BL, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
” Pemuda yang ditangkap oleh Partoli Macan Satuan Samapta tersebut berinisial EP (21), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, M.H. Sabtu (18/09/2021).
Kapolres menjelaskan, keberhasilan Patroli Macan Satuan Samapta dalam menangkap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini berawal dari informasi warga.
” Patroli Macan Satuan Samapta lalu melakukan penyekatan di Simpang BL, Kampung Agung Dalem. Saat pemuda tersebut melintas langsung dilakukan penyetopan dan penggeledahan badan, dan pemuda ini mengeluarkan BB narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kanan,” jelas AKBP Hujra.