
Hal ini di duga pihak kontraktor mengerjakan nya tidak sesuai tehnis,di karenakan kontraktor nya hanya ingin mencari keuntungan pribadi sehingga kualitas pekerjaan nya tidak ada.
Selain kontraktor nya yang hanya mencari keuntungan pribadi di duga pula pihak dinas PUPR waykana tidak melakukan tugas pungsi nya melakukan pengawasan, alias tutup mata dan di duga pihak konsultan pengawas pun ikut tidak bertanggung jawab dengan tugas sebagai konsultan pengawas.
Untuk itu kami berharap kepada pihak yang terkait untuk dapat mengkroscek ulang pekerjaan tersebut,Sampai berita ini tayang belum diketahui siapa pemilik atau kontraktor pekerjaan tersebut pasal nya pekerjaan tersebut diduga juga telah melanggar UU KIP(keterbukaan informasi publik) yang telah diatur dalam UU NO 14 tahun 2008. (SPI/TIM)