
M.S (59 Tahun) tega menyetubuhi korban Bunga / 14 Tahun (nama Samaran) yang merupakan tetangganya sebanyak 2 kali
Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/ 05 / II / 2020 / KEPRI / RES BINTAN / SEK Bintan Timur, tanggal 24 Februari 2020, Polsek Bintan Timur mengamankan M.S saat berada di kediamannya yang berada di Jalan Nusantara Km 23 Kijang.
Kapolsek Bintan Timur Kompol Krisna Ramadhani, SIK membenarkan bahwa pelaku telah diamankan di Polsek Bintan Timur.
“Awalnya pelaku sempat berkilah dan tidak mengakui perbuatannya, namun hasil pemeriksaan 2 alat bukti sudah cukup, sehingga M.S kita tetapkan sebagai tersangka “. Ucap Krisna.
Saat ini M.S mendekam di Sel Tahanan Polsek Bintan Timur dengan sangkaan Pasal 81 ayat 2 Juncto pasal 76D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara.
( Red )