
Lampung Utara, Beritainvestigasi.com. Seorang pelaku spesialis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga, menyerahkan diri kepada pihak Satuan Reskrim Polres Lampung Utara.
Sebelumnya Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara telah mengamankan dua pelaku lainnya berikut barang bukti 13 unit sepeda motor berbagai jenis hasil kejahatan.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. diwakili oleh Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi, S.H. menyampaikan bahwa inisial pelaku adalah A (30) warga Desa Negri Agung, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.
Berdasarkan data Pihak Kepolisian, pelaku terlibat aksi pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Lampung Utara bersama dua rekannya yang telah diamankan sebelumnya.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberetan dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim. (En)