
Sanggau, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada Kejaksaan Negeri Sanggau pada Kamis (15/07/2021).
Penyerahan uang yang diterima oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Sanggau sebagai Uang Pengganti, diserahkan oleh Hendri selaku keluarga Tersangka Gunawan sekira pukul 14.30 WIB.
Gunawan Didakwa telah melakukan Tipikor Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Semongan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, tahun anggaran 2019, bersama Marius dan Vinsensius Suanto yang menimbulkan kerugian Uang Negara sebesar Rp409.168.612 (Empat Ratus Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Dua Belas Rupiah), berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Sanggau.
Pengembalian sebagian kerugian negara ini dilakukan bertepatan dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 Kejaksaan Republik Indonesia yang digelar di Entikong.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rudy Astanto, S.H., M.H, mengungkapkan, bahwa, setiap keuangan negara yang disalahgunakan atau diselewengkan oleh pelaku tindak pidana (koruptor) harus tetap dikembalikan kepada negara.
“Kami Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menghargai niat baik Terdakwa melalui keluarga untuk mengembalikan keuangan negara, namun proses penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Rudy. (Vr/team)