
Irwan Sudianto Sekretaris Komcab LP-KPK Sambas (kanan) bersama Ali Muhamad Wakil Skretaris Komda LP-KPK Kalbar (kiri)
Pontianak, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Masa jabatan Tjhai Chui Mie sebagai Wali Kota Singkawang berakhir pada 17 Desember 2022, yang kemudian dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor. 100.2.1.3-6267 mengangkat Sekretaris Daerah(Sekda) Kota Singkawang Drs. Sumastro, M. Si sebagai Pejabat Walikota telah ditetapkan di Jakarta sejak 12 Desember 2022.
Hal tersebut menjadi perhatian Sekretaris Komisi Cabang(Komcab)Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan(LP-KPK) Kabupaten Sambas, terkait Legal Standing atau disebut juga dengan kedudukan hukum yang dipergunakan oleh Menteri Dalam Negeri.
“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 74/2016 Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 1/2018 mengatur tentang Cuti diluar tanggungan negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, yang merujuk pada ketentuan Pejabat Kepala Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor. 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.”terang Irwan Sudianto, saat dihubungi via WhatsApp Minggu (18/12/2022) pagi.
Irwan Sudianto menjelaskan bahwa masa jabatan Walikota Singkawang dan Wakil Walikota Singkawang adalah berakhir berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan, bukan karena yang bersangkutan tidak bisa menyelesaikan tugas dalam masa jabatannya. Dan juga mempertanyakan usul dari DPRD Kota Singkawang kepada Menteri Dalam Negeri.
“Kecuali Walikota atau Walikota definitif tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,”lanjut Irwan.
Dalam presfektif ini, LP-KPK Komisi Cabang Kabupaten Sambas menyayangkan, Pemerintah hingga saat ini belum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengangkatan Pejabat Kepala Daerah.
“Sehubungan dengan masa berakhirnya masa jabatan Pejabat Kepala Daerah definitif, dan permasalahannya adalah Pejabat Kepala Daerah dengan masa jabatan yang cukup panjang dan tidak legitimate karena tidak berdasarkan Pemilihan, kecuali untuk rentang waktu yang pendek,” jelasnya.
Kendatipun demikian, LP-KPK Komisi Cabang Kabupaten Sambas berharap Pejabat Walikota dapat melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa terpengaruh untuk meneruskan kebijakan Walikota definitif sebelumnya.
“Kita berharap Pj Walikota yang dilantik dapat melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa terpengaruh untuk meneruskan kebijakan Walikota definitif sebelumnya,” pungkasnya.
Penulis: Jon
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).