
Diharapkan program tersebut dapat direalisasikan oleh Aparatur Desa, agar kemajuan desa yang dipimpinnya dapat lebih baik.
Namun, sering kali kita mendengar Oknum-oknum yang memanfaatkan jabatannya ‘menilep’ dana desa dengan berbagai macam cara guna memperkaya diri sendiri maupun golongannya.
Desa Sidomukti, Kec. Tanjung Sari, Lampung Selatan, baru-baru ini juga merealisasikan program yang bersumber dari dana desa dengan pembangunan fisik, yaitu, Rabat Beton di Dusun 1, dengan volume 100 m x 2,5 m x 0,15 m, dengan nilai Rp. 59.116.340.
Kemudian, Pembangunan Lapen di Dusun 2, dengan volume 600 m x 3 m x 4 cm, dengan nilai Rp. 250.176.200,-
Hal tersebut disampaikan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Sidomukti, Nyono, kepada awak media ini. Rabu (24/11/2021).
” Untuk pembangunan Lapen 600 m x 3 m x 4 cm, memakai aspal sebanyak 31 drum. RAB-nya 34 drum,” kata Nyono menjawab pertanyaan Awak Media melalui chat WhatsApp. Rabu (24/11/2021).
Menanggapi jawaban Nyono tersebut, Sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Sukardi, S.H, yang
turut melihat langsung hasil pekerjaan pembangunan Lapen di Dusun 2, Desa Sidomukti pada hari Selasa (23/11/2021) menilai, secara teknis pekerjaan tersebut tidak maksimal.
Sebab, bila mengacu kepada spesifikasi dan teknis ( spektek )pembangunan berstandar SNI, jalan Lapen harus memiliki ketebalan 4 sampai 5 cm dari Underlag, sementara hasil pantauan secara kasat mata, batu dasar atau batu underlag masih banyak yg terlihat dari permukaan jalan dan diperkirakan hanya memiliki ketebalan 2 cm.
Kemudian, penyiraman aspal (cotting) yang semestinya tiga kali tingkatan, tapi didapat keterangan dari warga sekitar pihak pekerja hanya menyiramkan aspal satu kali yaitu setelah pengamparan dan pemadatan batu 2×1 cm.
“Jadi secara kasat mata, pekerjaan pembangunan Lapen tersebut diduga ada pengurangan volume material yang meliputi pengurangan batu split (5×3, 3×2 dan 2×1) dan pengurangan jumlah aspal. Dan ketebalannya juga setelah kita ukur hanya 2 cm,” tutur Sukardi saat diminta tanggapannya, Rabu (24/11/2021) malam.
Lanjut Sukardi, dengan temuannya dilapangan, ada dugaan pembangunan Lapen di Dusun 2 tersebut sudah menyalahi aturan yang ada atau bisa disebut terjadi pengurangan volume.
” Sah-sah saja TPK memberi jawaban seperti diatas, tapi kita juga kan sudah ke lokasi (lapen-red), dan kita duga ada pengurangan volume dalam pembangunan Lapen tersebut,” pungkas Sukardi. (Wes).