Pembangunan Pabrik Pengering Jagung Disorot, Kadis Nakertrans: Naker Tak Tercatat, Kami Anggap Perusaahaan Tersebut Illegal

Kadi

Kadis Disnakertrans Bolmong, Dedi Mokodongan, S.Sos, M.M

Bolmong, Sulut – Beritainvestigasi.com. Dibangunnya pabrik pengeringan jagung oleh PT Advanced Agri Indonesia di Desa Tuyat, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sangat diapresiasi oleh masyarakat petani jagung.

Namun, dalam pelaksanaan pembangunannya terindikasi tidak mengikuti aturan tentang Tenaga Kerja (Naker). Sehingga mendapat sorotan dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolmong.

Kepala Disnakertrans Bolmong, Dedi Mokodongan, S.Sos, M.M ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Minggu (13/02/2022) mengatakan, bahwa perusahaan yang membangun pabrik pengeringan jagung dan gudang tersebut belum melaporkan kedatangannya dan aktifitasnya di Tanah Totabuan.

“Tenaga kerja yang di pekerjakan perusahaan tersebut wajib dilaporkan ke Disnakertrans dan dilengkapi persyaratan lainnya sebelum melaksanakan aktifitas. Sampai saat ini tenaga kerja di sana belum tercatat di Disnakertrans, sementara mereka sudah mulai bekerja, artinya perusahaan tersebut melanggar aturan,” jelasnya.

Disampaikan Dedy, dalam memulai pekerjaan, pihak perusahaan harus melaporkan nama perusahaan, jumlah tenaga kerja yang dipakai, apakah sudah memakai BPJS Ketenagakerjaan atau belum.

“Kalau tidak tercatat di Disnakertrans maka kami menganggap perusahaan itu Illegal,” tegasnya.

Ditempat terpisah, Ujang Rubiat dari pihak PT Advance Agri Indonesia saat ditemui di lokasi proyek menjelaskan bahwa pihak perusahaan sementara menyelesaikan semua yang berhubungan dengan perizinan dan tenaga kerja.

“Untuk sementara kegiatan dari pihak perusahaan lagi melaksanakan pekerjaan persiapan tempat bangunan gudang jagung,” ucap Ujang singkat.

Sementara itu, pihak desa menyebut pihak PT Advance Agri Indonesia sudah melapor terkait aktifitasnya.

“Pihak perusahaan sudah melapor dan sebagian tenaga kerja diambil dari warga Desa Tuyat, sebelumnya juga sudah ada pertemuan dengan Camat bulan November tahun 2021 lalu,” ujar Ralfi Posuma selaku Kepala Desa Tuyat (Sangadi Tuyat- red). (David go).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed