Pembangunan Pos Pandu Muara Jungkat Diduga Proyek Siluman dan Terindikasi Praktek Korupsi

Pos Pandu Muara Jungkat milik PT. Pelindo II yang sedang dibangun.

Mempawah, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Pembangunan Pos Pandu Muara Jungkat, Kabupaten Mempawah diduga Proyek Siluman dan terindikasi sarat praktek korupsi.

Informasi yang dihimpun media ini, Proyek yang dibangun dengan Anggaran tahun 2021 itu dikerjakan oleh PT. Tri Putra Borneo selaku Kontraktor Pelaksana.

Hasil pantauan awak media ini dan beberapa rekan media lainnya di Lapangan tidak di Pasang Papan Plang Pagu Anggaran/papan informasi.

Irfan selaku Konsultan pengawas dari Kontraktor Pelaksanaan mengatakan bahwa pekerjaan proyek tersebut selesai pada bulan Februari.

“Tepatnya tanggal 26 tahun 2022,” kata Irfan, saat dikonfirmasi pada Rabu (30/03/2022).

Dari keterangan Irfan proyek yang dikerjakan tersebut tidak dalam masa sanksi atau denda, namun dari hasil investigasi tim media Proyek Pembangunan Pos Pandu tersebut masih terus dikerjakan oleh pihak Kontraktor Pelaksana PT. Tri Putra Borneo.

Bahkan Irfan secara tegas mengatakan, bahwa pihaknya selaku kontraktor pelaksana tidak dikenakan sanksi denda, dan Irfan pun mengaku karena sudah ada kesepakatan dengan instansi terkait.

“Nggaklah, kan udah ada kesepakatan,” tegasnya.

Saat tim gabungan media melakukan konfirmasi di Kantor PT. Pelindo II.

Ironisnya, saat sedang diwawancara tiba-tiba Irfan mempermasalahkan kedatangan beberapa awak media yang melakukan investigasi di lapangan yang secara tiba-tiba datang ke lokasi pelaksanaan proyek tersebut, karena menurutnya Proyek yang dikerjakan tersebut bukan ranahnya publik dan beranggapan Wartawan tidak boleh masuk dikawasan Proyek tersebut.

“Tidak boleh masuk, lagian inikan bukan untuk ranahnya publik, inikan untuk Kantor Pelindo, proyek ini bukan untuk ranah publik, bukan,” ungkap Irfan.

Saat dipertanyakan sumber anggaran bangunan proyek yang tidak dilengkapi pemasangan Papan Plang Informasi Proyek, Irfan pun berdalih dan mengaku tidak mengetahui sumber dananya dari mana.

Sementara itu, dalam pantauan di lapangan, hanya menggunakan satu alat molen untuk penggunaan adukan semen, dan bahkan para pekerja tidak menggunakan safety (Keselamatan Keamanan Kerja).

Patut diduga pihak pelaksana menyalahi aturan undang-undang transparansi Publik No. 14 tahun 2008, dan di duga menyalahi aturan Undang – undang tipikor No. 30 tahun 2003 serta melanggar Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pada Kamis (31/03/2022) awak media ini bersama rekan – rekan media lainya mendatangi Kantor PT. Pelindo II Pontianak untuk Konfirmasi, namun menurut keterangan Security (Petugas Keamanan). Kepala Kantor PT. Pelindo II Pontianak tidak berada di tempat dan Humas PT. Pelindo II juga sedang Cuti.

Hingga berita ini di terbitkan belum Ada Keterangan lebih lanjut dari pihak terkait.  (Nov/Vr).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).