
Bintan – BeritaInvestigasi.Com. Peningkatan covid 19 di wilayah Kabupaten Bintan semakin meningkat. Menyesuaikan surat edaran Bupati Bintan dalam Pelaksanaan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro khususnya di Wilayah Bintan Timur dilakukan mulai dini malam, Kamis (08/07) sampai tanggal 20 Juli 2021.
Penerapan jam malam melalui pembatasan aktifitas malam setiap hari pada pukul 20.00 WIB, kecuali bagi Satgas penanganan covid, petugas PPKM Mikro dan pihak yang melakukan kegiatan esensial.
Pengetatan PPKM Mikro di wilayah Bintan Timur yang dimulai pada pukul 20.00 WIB ini berlanjut sampai dini malam. Dimana titik penyekatan yang dilakukan Jalan Km 25 (depan pertamina kijang kota), Pos Lantas simpang bundaran tanjak dan pertigaan kolong enam kijang.
Terlihat pelaksanaan penyekatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bintan Timur, AKP Ulil Rahim dan Camat Bintan Timur, M Sofyan. Diketahui penyekatan ini dibagi menjadi 3 regu.
Penyekatan ini meliputi 13 personil dari Polri, 2 personil TNI, Kecamatan dan Kelurahan 8 personil, Satpol PP 10 personil dan Dishub 4 personil.
Pantauan media ini dan laporan kegiatan sebanyak 81 unit sepeda motor dan 30 unit mobil diperiksa dalam penyekatan 3 titik tersebut.
Bagi kendaraan motor yang diputar balik sebanyak 31 unit dan mobil 1 unit, dimana pengendara bukan masyarakat asli Kabupaten Bintan.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Ulil Rahim menjelaskan kegiatan pelaksanaan aktifitas malam ini sesuai surat edaran Bupati Bintan, bahwa masyarakat yang hendak masuk wilayah Kijang akan diperiksa sesuai prosedur.
“Kita periksa, tujuannya agar menurunkan kasus covid 19, bisa kita ketahui bersama mengingat peningkatan kasus positif di wilayah Kijang Kota yang sangat signifikan, inilah upaya kita demikian masyarakat bisa mengerti,” jelas Ulil sekitar pukul 23.11 WIB usai pelaksanaan kegiatan. Kamis ,(08/07).
Ia juga menambahkan dalam kegiatan pembatasan kegiatan malam ini akan selalu di sosialisasikan kepada masyarakat.
“Bagi masyarakat yang belum tau kita maksimalkan. Dalam pelaksanaan kita akan perketat untuk yang masuk, jadi betul-betul kita tanyakan aktifitas mau ngapain, jika darurat kita persilahkan. Intinya dalam kegiatan yang esensial kita bolehkan,” tegasnya.
Disamping itu, Camat Bintan Timur, M Sofyan memaparkan dalam penyekatan yang dilakukan ini, merupakan upaya yang harus sama-sama dilakukan agar di wilayah Kecamatan Bintan Timur tidak ada lagi peningkatan kasus covid.
“Ini upaya kita ya bang, apa yang kita upayakan saat ini dapat menurunkan angka kasus covid di wilayah kita, kita bersinergi menyikapi hal ini. Demikian bagi masyarakat mohon memahami bagaimana penerapan ini dijalankan, semoga masyarakat juga ikut bagi membahu melawan pandemi covid ini,” tegasnya pada media ini.
Pelaksanaan penyekatan ini dihadiri Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil, Camat Bintim M Sofyan, Kasat Binmas Polres Bintan AKP Sopandi, Plt Lurah Kijang Kota Daniel Hasibuan, Staff Lalin Dishub Bintan Yoga, PJU Polres Bintan, Jajaran Kanit/Panit Polsek Bintim dan sebanyak 37 Personil Gabungan.
( Pyo )